Pakar Pertanyakan Aduan Tim Advokasi Novel Baswedan
![Pakar Pertanyakan Aduan Tim Advokasi Novel Baswedan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/60ec28b988c67675a244a566c08364de.jpg)
LANGKAH tim advokasi Novel Baswedan mengadukan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri dipertanyakan. Pasalnya, laporan itu dilakukan saat proses persidangan masih berjalan.
“Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum (openbaar), maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dengan membangun public opinion lewat laporan tim advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos ialah tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan potensial terjadinya contempt of court,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa dalam keterangan resmi, kemarin.
Ia menilai laporan tim advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan to be a malice terhadap terlapor. *Berangkat dari sistem hukum pidana perkara penyiraman air keras terhadap Novel telah melalui sejumlah tahap.
“Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF (tim gabungan pencari fakta), kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P-21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan,” papar Pantja.
Jadi, menurut dia, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P-21) untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk membantu dakwaan terhadap para terdakwa.
“Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilang kan barang bukti?” tanya Pantja.
Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan. Laporan tim advokasi Novel yang tendensius serta dengan jelas dan terangterangan menyebut nama dan jabatan terlapor merupakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
Pada Selasa (7/7), tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi. Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.
Rudy Heriyanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. (Cah/P-2)
Terkini Lainnya
Buron 5 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Berhasil Ditangkap
Wartawan di Babel Disiram Air Keras oleh OTD Usai Beritakan Tambang Ilegal
Polisi Buru Penyiram Air Keras ke 4 Pelajar di Jakut
Pelajar SMK di Pulogadung jadi Korban Penyiraman Air Keras
Biadab, Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Polres Cimahi Bekuk Pria Penyiram Air Keras terhadap Istri
Resmi Dipecat, Novel Baswedan Cs Pamit dari KPK
Pakar Hukum: Sesuai Putusan MA, Firli Cs Tidak Bisa Berhentikan 57 Pegawai KPK
Teror Terhadap Novel dan Simbol Berantas Korupsi
Novel Harap Kapolri Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras
Tim Advokasi Novel Baswedan Tagih Utang kepada Calon Kapolri
Asam Sulfat Dijual Bebas Rp25 Ribu Per Liter
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap