visitaaponce.com

Pakar Pertanyakan Aduan Tim Advokasi Novel Baswedan

Pakar Pertanyakan Aduan Tim Advokasi Novel Baswedan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa (kiri).(MI/AGUNG SASTRO )

LANGKAH tim advokasi Novel Baswedan mengadukan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri dipertanyakan. Pasalnya, laporan itu dilakukan saat proses persidangan masih berjalan.

“Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum (openbaar), maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dengan membangun public opinion lewat laporan tim advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos ialah tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan potensial terjadinya contempt of court,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa dalam keterangan resmi, kemarin.

Ia menilai laporan tim advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan to be a malice terhadap terlapor. *Berangkat dari sistem hukum pidana perkara penyiraman air keras terhadap Novel telah melalui sejumlah tahap.

“Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF (tim gabungan pencari fakta), kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P-21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan,” papar Pantja.

Jadi, menurut dia, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P-21) untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk membantu dakwaan terhadap para terdakwa.

“Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilang kan barang bukti?” tanya Pantja.

Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan. Laporan tim advokasi Novel yang tendensius serta dengan jelas dan terangterangan menyebut nama dan jabatan terlapor merupakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

Pada Selasa (7/7), tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi. Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.

Rudy Heriyanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. (Cah/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat