visitaaponce.com

Putusan Kasus Novel Alasan Kuat Butuh TGPF

Putusan Kasus Novel Alasan Kuat Butuh TGPF
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir M.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

VONIS rendah terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan menambah kuat bahwa kasus ini membutuhkan tim gabungan pencari fakta (TGPF). Ada landasan yang menuntut Presiden membentuk tim itu guna melahirkan keadilan dalam penegakan hukum perkara ini.

“Alasannya, putusan hanya membenarkan tuntutan penuntut umum dan belum mengungkap pelaku intelektual. Putusan terhadap terdakwa yang diduga penyerang Novel Baswedan tidaklah mengejutkan Wadah Pegawai KPK,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Ia mengatakan fakta yang disajikan oleh penuntut umum didasarkan hasil kerja penyidik kepolisian yang hanya lebih banyak didasarkan pada pengakuan dari terdakwa serta seakan tidak mengelaborasi alat bukti lainnya, termasuk micus curiae yang dikirimkan organisasi masyarakat sipil, keterangan saksi korban, dan Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Selain itu, putusan persidangan tidak dapat menjadi akhir dari pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan. *Berdasarkan fakta yang ada, putusan pengadilan tersebut masih menyisakan lubang didasarkan fakta yang terjadi, termasuk dari keterangan saksi-saksi dan temuan dugaan malaadministrasi terkait prosedur penanganan kasus Novel Baswedan.

“Termasuk jenis cairan yang digunakan sampai penanganan alat bukti,” jelasnya. Selanjutnya, Yudi mengatakan rasa keadilan bagi korban dan jaminan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi belum terpenuhi melalui penegakan hukum yang ada sehingga diperlukan upaya serius dari presiden.

“Kami Wadah Pegawai KPK memandang bahwa putusan ini semakin mengukuhkan urgensi agar Presiden Republik Indonesia segera membentuk TGPF untuk menunjukkan komitmen serius atas pemberantasan korupsi. TGPF terdiri atas berbagai unsur independen serta bebas kepentingan untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini."

Tim Advokasi Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menilai bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan.

Berkaca dengan apa yang terjadi pada Novel, ia berpandangan bahwa dimasa yang akan datang para penegak hukum, khususnya penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas.

Novel Baswedan pun menilai sejak awal persidangan kasus penyerangan dirinya banyak kejanggalan dan bermasalah. “Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Persidang an ini banyak kejanggalan dan masalah. Saya menyakini bahwa persidangan ini seperti dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara,” kata Novel.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang menimpa Novel Baswedan memukul seluruh keluarga besar institusinya. Terlebih dua pelaku yang sudah divonis ringan dengan 1,5 dan 2 tahun penjara. (Rif/Ins/Cah/P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat