visitaaponce.com

70 Bakal Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada, Cagub Nihil

70 Bakal Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada, Cagub Nihil
Jajaran komisioner KPU RI menetapkan pendaftaran bakal calon perseorangan dalam pilkada 2020, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9).(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 70 bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos pada tahap verifikasi dukungan. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan mereka dapat mendaftarkan diri ke KPU daerah pada 4 hingga 6 September 2020 sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Evi menjelaskan, keseluruhan bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos persyaratan hanya ada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan di tingkat provinsi tidak ada bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Tidak ada calon gubernur melalui jalur perseorangan. Yang ada hanya kabupaten/kota baik itu bupati atau wali kota," ungkap Evi di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9).

Evi juga menjelaskan KPU sebelumnya telah menyatakan 23 bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah telah memenuhi persyaratan sedari awal. Adapun 47 bakal pasangan calon peseorangan dinyatakan lolos serta memenuhi syarat setelah masa perbaikan dukungan.

Untuk partai politik, KPU meminta dewan pengurus pusat (DPP) partai politik segera menyerahkan daftar surat keputusan (SK) kepengurusan apabila ada pemutakhiran data. Disampaikannya hal itu penting agar KPU di provinsi maupun kabupaten/kota punya acuan yang sama perihal kepengurusan partai politik di tingkat pusat maupun daerah, ketika partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan diusung pada pilkada 2020.

"Agar tidak ada kesimpangsiuran kepengurusan parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Secepatnya makin baik bagi KPU kabupaten/kota," ucap Evi.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan dari 16 partai politik, sudah ada 11 partai yang telah menyerahkan pemutakhiran daftar kepengurusan melalui SK ke KPU. "Jadi mudah-mudahan lima lagi menyusul," ujarnya.

Apabila partai politik tidak kunjung menyerahkan daftar kepengurusan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dimulai, yakni 6 September 2020, Arief mengatakan KPU akan menggunakan daftar kepengurusan partai politik yang lama.

"Kalau partai politik tidak menyerahkan, KPU akan menggunakan daftar kepengurusan yang lama dan telah terdaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," tuturnya.

Ia juga mengatakan keseluruhan regulasi sudah mengenai peraturan KPU untuk pilkada 2020 sudah selesaikan dan segera akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat