70 Bakal Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada, Cagub Nihil
![70 Bakal Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada, Cagub Nihil](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/09/6f3530b62866dd62eb909a5a231b92e9.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 70 bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos pada tahap verifikasi dukungan. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan mereka dapat mendaftarkan diri ke KPU daerah pada 4 hingga 6 September 2020 sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Evi menjelaskan, keseluruhan bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos persyaratan hanya ada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan di tingkat provinsi tidak ada bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Tidak ada calon gubernur melalui jalur perseorangan. Yang ada hanya kabupaten/kota baik itu bupati atau wali kota," ungkap Evi di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9).
Evi juga menjelaskan KPU sebelumnya telah menyatakan 23 bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah telah memenuhi persyaratan sedari awal. Adapun 47 bakal pasangan calon peseorangan dinyatakan lolos serta memenuhi syarat setelah masa perbaikan dukungan.
Untuk partai politik, KPU meminta dewan pengurus pusat (DPP) partai politik segera menyerahkan daftar surat keputusan (SK) kepengurusan apabila ada pemutakhiran data. Disampaikannya hal itu penting agar KPU di provinsi maupun kabupaten/kota punya acuan yang sama perihal kepengurusan partai politik di tingkat pusat maupun daerah, ketika partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan diusung pada pilkada 2020.
"Agar tidak ada kesimpangsiuran kepengurusan parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Secepatnya makin baik bagi KPU kabupaten/kota," ucap Evi.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan dari 16 partai politik, sudah ada 11 partai yang telah menyerahkan pemutakhiran daftar kepengurusan melalui SK ke KPU. "Jadi mudah-mudahan lima lagi menyusul," ujarnya.
Apabila partai politik tidak kunjung menyerahkan daftar kepengurusan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dimulai, yakni 6 September 2020, Arief mengatakan KPU akan menggunakan daftar kepengurusan partai politik yang lama.
"Kalau partai politik tidak menyerahkan, KPU akan menggunakan daftar kepengurusan yang lama dan telah terdaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," tuturnya.
Ia juga mengatakan keseluruhan regulasi sudah mengenai peraturan KPU untuk pilkada 2020 sudah selesaikan dan segera akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (P-2)
Terkini Lainnya
Hidup Segan Calon Perseorangan
KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan
Calon Perseorangan Pilkada Cimahi tidak Memenuhi Syarat
KPUD Parigi Moutong Terima Pendaftaran Tiga Pasangan Calon Perseorangan
Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Tak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar di 5 Pilkada di DIY
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Calon Kepala Daerah Butuh Kematangan Jiwa Raga
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
NasDem: Kaesang Pangarep Penuhi Syarat Calon Kepala Daerah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap