visitaaponce.com

Kebebasan Beragama belum Terlindungi

Kebebasan Beragama belum Terlindungi
Presiden Joko Widodo(Dok. Biro Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo meminta aparat penegak hukum, pemerintah pusat, dan daerah bersinergi menyelesaikan persoalan kebebasan beribadah di Tanah Air. Pasalnya gangguan terhadap kegiatan dan rumah ibadah masih kerap terjadi di beberapa daerah.

“Kita masih menghadapi masalah kebebasan beribadah di beberapa tempat. Untuk itu, saya meminta agar aparat keamanan, pemerintah pusat dan daerah secara aktif dan responsif menyelesaikan ini secara damai dan bijaksana,” ujar Jokowi dalam acara peringatan Hari HAM Sedunia, di Jakarta, kemarin.

Hingga saat ini, kasus penyerangan terhadap rumah ibadah memang masih menjadi masalah serius yang sulit ditangani. Setara Institute mencatat, sejak 2007 hingga 2018, setidaknya terdapat 398 gangguan terhadap rumah ibadah. Gereja merupakan rumah ibadah yang paling sering diserang dengan total 199 gangguan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan masalah kebebasan beragama masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diatasi pemerintah selama 2020 ini.

“Di lapangan yang terjadi diskriminasi secara horizontal. Satu kelompok masyarakat membatasi aktivitas keagamaan kelompok masyarakat lainnya. Padahal negara memiliki tanggung jawab melindungi warga negara melakukan aktivitas keagamaan,” kata Staf Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Danu Pratama dalam peluncuran Catatan Hari HAM 2020 yang digelar daring, kemarin.

Kontras menemukan sedikitnya 48 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang tersebar di 17 provinsi. Paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan 10 kasus, disusul Jawa Timur 7 kasus, Jawa Tengah 6 kasus, dan Sulawesi Selatan 5 kasus.

Dari keseluruhan peristiwa itu, mayoritas pelaku secara aktif melakukan pelanggaran hak atas beragama dan beribadah, yakni kelompok masyarakat sipil yang berada dalam naungan ormas maupun perkumpulan warga setempat. Kontras mencatat dalam beberapa kasus terdapat pembiaran dari aparat. Dalam beberapa peristiwa, pemerintah juga dinilai memosisikan diri di tengah, tetapi justru seakan membiarkan pelanggaran terjadi.


HAM

Presiden juga menekankan pemerintah tidak pernah berhenti menuntaskan persoalanpersoalan HAM di masa lalu. Ia telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menyelesaikan semua masalah yang ada secara bijaksana sehingga dapat diterima seluruh pihak.

Sayangnya Kontras menilai hal tersebut masih jalan di tempat. “Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dari tahun ke tahun cenderung jalan di tempat karena hanya berkutat pada wacana-wacana. Kita melihat pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi ini tidak memperlihatkan tercapainya harapan korban,” kata Wakil Koordinator II Kontras Arif Nur Fikri.

Kontras menilai pemerintah masih belum melaksanakan kewajiban untuk mengusut kasus HAM masa lalu.

Bahkan, diduga, ada bentuk impunitas yang kental dengan pengabaian penegak hukum untuk mengusut kasus. (Dhk/Cah/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat