visitaaponce.com

MK Perkuat SP3 KPK, Kasus yang Mangkrak 2 Tahun Sejak SPDP Terbit

MK Perkuat SP3 KPK, Kasus yang Mangkrak 2 Tahun Sejak SPDP Terbit
Majelis hakim konsitusi(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengubah frasa Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengenai kepastian penyidikan dan penyelidikan. Maka lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu dan hakim praperadilan mesti memahami dan menjalankan tafsir pasal yang menuntut penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) juga kepastian hukum dalam penegakan hukum.

Pada Selasa (4/5) MK melalui putusan atas perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 uji formil UU KPK mengubah frasa Pasal 40 ayat (1) dan (2) tentang jangka Waktu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 2 Tahun Setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pasal 40 ayat (1) UU KPK, MK menambah ketentuan frasa tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun, dari yang sebelumnya berbunyi KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Diubah menjadi, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak diterbitkannya SPDP.

Pasal 40 ayat (2), MK mengubah frasa harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu, dari semula berbunyi penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Diubah menjadi penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan putusan MK itu telah memberikan kepastian hukum mengenai status tersangka lewat tenggang waktu dua tahun yaitu dihitung sejak diterbitkan SPDP kepada tersangka.

Baca juga: 75 Pegawai Nonaktif, Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Efektif

Dia mencontohkan, kata dia, frasa baru Pasal 40 UU KPK 2019 itu sangat tepat diterapkan terhadap mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. Tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) itu sudah berstatus tersangka sejak 2015.

"Kasus ini contoh yang representatif dan mencolok dan tepat. Mengapa, karena RJ Lino ditetapkan tersangka berdarkan SPDP tahun 2015 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 UU KPK 2019 dan Putusan MK tersebut," tegasnya kepada Media Group News, Kamis (20/5).

Ia mengatakan KPK yang merupakan lembaga independen menjalankan tugas dan wewenangnya yang dibatasi oleh ketentuan Pasal 5 huruf f UU KPK 2019 yaitu bertugas menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian pembatasan penegakan hukum juga diatur dalam Bab XA UUD 45.

"Kasus RJ Lino terang benderang merupakan pelanggaran HAM dan tidak boleh terjadi dalam suatu negara hukum. Sidang praperadilan perkara RJ Lino diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum khusus bagi RJ Lino dan bagi kasus serupa di masa depan," tegasnya.

Selain KPK, Romli juga mengatakan bahwa hakim praperadilan harus memahami putusan MK atas perubahan pasal tersebut. Itu dengan mendahulukan kepentingan perlindungan HAM pemohon dan ketentuan Pasal 40 UU KPK dengan merujuk putusan MK tersebut.

Tafsir Pasal 40 UU KPK harus dilihat secara komprehensif tidak terbatas tekstual tetapi harus kontekstual. "Itu dengan alasan bahwa norma suatu UU termasuk UU KPK selalu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zamannya. UU KPK tahun 2002 dan diubah tahun 2019 bukan hanya perubahan norma semata-mata melainkan perubahan pandangan terhadap hukum pidana," tegasnya.

UU KPK, lanjut Romli, menitikberatkan pada tindakan-tindakan represif kepada tindakan preventif dan penghormatan HAM tersangka. Dengan demikian jika norma frasa dapat dalam Pasal 40 UU KPK hanya ditafsirkan secara normatif dan dimaknai bersifat diskresioner justru bertentangan dengan tujuan perubahan UU KPK 2019.

"Itu khususnya penghormatan atas HAM tersangka. Sejalan dengan pandangan tersebut maka frasa dapat pada pasal 40 ayat (1) UU KPK 2019 tidak tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil bagi tersangka, bahkan bertentangan dengan asas fair trial dan adagium universal, justice delayed justice denied," tutupnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat