visitaaponce.com

Peraturan Wali Kota Depok Soal PPDB Langgar Permendikbud

Peraturan Wali Kota Depok Soal PPDB Langgar Permendikbud
PPDB Depok tahun 2020(Dok.MI)

PEMERINTAH Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021-2022.

Petikan Perwal nomor 17/2021 tentang petunjuk teknis PPDB mulai TK, SD, SMP tersebut yakni, siswa non-Kota Depok tak bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok.

Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema menilai bahwa Perwal itu bertentangan dengan Permendikbud No 1/2021. Dalam Permendikbud tersebut, diterangkan peserta didik di luar zonasi masih bisa daftar melalui jalur afirmasi dan prestasi (pasal 19 poin 2).

Baca juga: Perusahaan di Depok Wajib Tes Antigen Karyawan Mereka

"Pemda harus ikut aturan Kemdikbud sebagai kementerian teknis yang mengelola pendidikan. Bila kebijakan diteruskan, aturan itu tidak memiliki dasar hukum karena membuat peraturan di luar kewenangannya," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (22/5).

Menurut Doni, penentuan daerah zonasi memang oleh pemda. Akan tetapi jalur afirmasi dan prestasi memungkinkan pendaftaran lintas zonasi.

"Jadi warga non Depok seharusnya tetap memiliki hak untuk mendaftar melalui jalur afirmasi dan prestasi," imbuhnya.

Dia pun menambahkan bahwa Irjen Kemdikbud perlu mengontrol hal-h seperti itu. Orang tua murid pun bisa melaporkan ke Irjen kemdikbud untuk segera diluruskan.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat