Hari Ini, Kejagung Memberhentikan Jaksa Pinangki dengan Tidak Hormat
![Hari Ini, Kejagung Memberhentikan Jaksa Pinangki dengan Tidak Hormat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/3ab73d14d1d4e03acfe886506d80dbcb.jpg)
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS). Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra melalui Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pinangki diberhentikan dengan tidak hormat per hari ini, Jumat (6/8).
"Telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Leonard saat menyampaikan keterangan pers melalui sambungan daring.
Menurut Leonard, Jaksa Agung Sanitiar dalam mengeluarkan keputusan itu mengalaskan pada beberapa pertimbangan. Pertama, putsan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 lalu. Putusan itu diketahui memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dari 10 tahun di tingkat pertama.
Kedua, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 2 Agustus 2020 mengenai pelaksanaan putusan banding tersebut. Sementara pertimbangan ketiga adalah ketentuan Pasal 87 Ayat (4) huruf d UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerntah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 7/2020.
Baca juga: MAKI: Pinangki Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dipecat dari ASN, Duh Adilnya
Beleid itu menjelaskan PNS diberhentikan dengan tidak hormat jika sudah ada putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara tindak pidana kejahatan jabatan atu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Leonard menyebut bahwa SK Jaksa Agung No. 185 di atas sekaligus mencabut SK sebelumnya pada 12 Agustus 2020. SK No. 164 Tahun 2020 itu berkenaan dengan pemberhentian sementara Pinangki dari jabatan PNS. Dengan pemecatan Pinangki, maka fasilitas yang melekat pada dirinya sebagai PNS pun turut dilucuti.
"Hal operasional, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir," tandas Leonard.
Diketahui, Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Saat itu, Joko masih berstatus buronan. Suap sebesar US$500 ribu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejagung agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kembali tanggal 11 Juni 2009.
Pinangki juga turut menyusun rencana aksi (action plan) terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko dan rekan Pinangki bernama Andi Irfan Jaya.
Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta. (OL-4)
Terkini Lainnya
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Hari Bhakti Adhyaksa, Inilah Deretan Jaksa yang Terpidana
Pemerintah Dinilai Berikan Privilese kepada Koruptor
Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021
Kajagung: Jaksa Pinangki Sudah Dipecat Agustus 2021
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap