visitaaponce.com

Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Dinilai Minim

Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Dinilai Minim
Mural terkait kampanye pemilu di wilayah Pekanbaru, Riau.(Antara)

KETERWAKILAN perempuan di lembaga penyelenggara pemilu dinilai masih minim. Padahal, partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu diperlukan, agar kebijakan pemilu lebih inklusif dan demokratis.

Hasil riset Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI), menunjukkan antusiasme perempuan untuk mengikuti proses seleksi yang semakin baik. Namun, keterpilihan perempuan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih terbilang rendah.

"Keterpilihan perempuan sebagai komisioner di KPU RI dan Bawaslu RI masih terbilang rendah untuk periode 2017-2022, yaitu hanya 1 dari 7 orang (KPU) dan 1 dari 5 orang (Bawaslu). Jumlah ini masih jauh dari angka minimal 30% keterwakilan perempuan," ujar Direktur Puskapol UI Aditya Perdana, Rabu (18/8).

Baca juga: Tak Mundur, KPU Pastikan Pemilu Berlangsung 2024

Lebih lanjut, dia memaparkan jumlah peserta yang mendaftar seleksi anggota KPU RI dan Bawaslu RI pada 2012, yakni peserta Laki-Laki 495 (81,6%) dan 252 (85,7%). Lalu, pada seleksi 2016 peserta laki-laki 230 (70,8%) dan peserta perempuan 176 (73,6%). 

"Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, jumlah perempuan sebagai penyelenggara pemilu pun jauh dari memadai. Bahkan, ada beberapa daerah yang tidak memiliki komisioner perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu," jelas Aditya.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memulai seleksi penyelenggara pemilu, yakni KPU RI dan Bawaslu RI, untuk periode 2022-2027 dan menetapkan tim seleksi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya peningkatan partisipasi perempuan dalam agenda seleksi penyelenggara pemilu.

Baca juga: Komnas Perempuan Berharap RUU PKS Segera Disahkan

Wakil Direktur Puskapol UI Hurriyah mengidentifikasi sejumlah faktor yang menghambat keterwakilan perempuan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Menurut dia, rendahnya jumlah perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu dipengaruhi keterbatasan informasi mengenai mekanisme proses seleksi.

Berikut, lingkungan politik yang tidak sensitif gender, hingga hambatan yang bersifat sosial kultural. Dia pun mendesak tim seleksi memberikan perhatian yang serius terkait jumlah keterwakilan perempuan, hingga tahap akhir seleksi yang akan diusulkan ke DPR RI. 

Adapun proses politik, yakni uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di DPR, sangat tergantung pada komitmen politisi di parlemen. "Harapannya, jumlah komisioner perempuan yang dipilih oleh Komisi II DPR RI nanti bisa lebih banyak, dibandingkan periode sebelumnya," kata Hurriyah.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat