visitaaponce.com

Vonis 12 Tahun untuk Juliari Batubara Dinilai Belum Memuaskan

Vonis 12 Tahun untuk Juliari Batubara Dinilai Belum Memuaskan
Terdakwa Mantan Mensos Juliari Batubara setelah menjalani sidang Vonis secara Virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).(MI/M Irfan)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan ultra petita atau di atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Namun, vonis 12 tahun penjara masih dinilai belum memuaskan.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Juliari sangat serius.

Sebab,  kata Zaenut, korupsi bantuan sosial sembako itu terjadi saat masyarakat mengalami kesusahan di tengah pandemi Covid-19. Meski pertimbangan itu telah tertuang pada bagian keadaan memberatkan dalam surat putusan, Zaenur menilai majelis hakim masih bermain aman.

"Dengan kejahatan yang sangat serius, hukuman yang lebih layak dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu pidana seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (24/8).

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis didampingi hakim anggota Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyo telah memutus Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menilai perbuatan Juliari sesuai dengan yang didakwakan jaksa KPK, yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP.

Menurut Zaenur, ultra petita yang dijatuhkan majelis hakim turut dipengaruhi oleh tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yakni pidana penjara 11 tahun.

Ia membandingkan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan Juliari dengan perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan enam terdakwa megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Akil dan enam terdakwa Jiwasraya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.

"Kasus Jiwasraya karena kerugian negaranya sangat besar, sedangkan kasus Akil Mochtar dampaknya terhadap sistem hukum sangat besar," ujar Zaenur.

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut vonis 12 tahun penjara untuk Juliari telah melukai hati korban korupsi bansos di wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan tujuh kecamatan di Kabupaten Bogor.

Menurut Kurnia, hukuman berat untuk Juliari akan memberikan pesan kepada pejabat publik agar tidak melakukan korupsi serupa di tengah pandemi covid-19.

Dalam perkara tersebut, Juliari yang juga politikus PDIP dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar yang dikumpulkan oleh dua anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Matheus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, sementara Adi merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Keduanya juga turut diseret ke meja hijau sebagai terdakwa.

Suap itu dikumpulkan Matheus dan Adi dari para vendor penyedia bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Dari suap tersebut, aliran uang yang telah dinikmati Juliari mencapai Rp15,1 miliar.

Uang itu antara lain digunakan untuk keperluan sewa pesawat jet dalam kunjungan dinasnya, membayar honor penyanyi Cita Citata, maupun membayar jasa pengacara Hotma Sitompul yang mengurus perkara kekerasan anak di PN Jakarta Pusat. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat