Vonis 12 Tahun untuk Juliari Batubara Dinilai Belum Memuaskan
![Vonis 12 Tahun untuk Juliari Batubara Dinilai Belum Memuaskan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/893388e409a1da803c466f917e3eae93.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan ultra petita atau di atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Namun, vonis 12 tahun penjara masih dinilai belum memuaskan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Juliari sangat serius.
Sebab, kata Zaenut, korupsi bantuan sosial sembako itu terjadi saat masyarakat mengalami kesusahan di tengah pandemi Covid-19. Meski pertimbangan itu telah tertuang pada bagian keadaan memberatkan dalam surat putusan, Zaenur menilai majelis hakim masih bermain aman.
"Dengan kejahatan yang sangat serius, hukuman yang lebih layak dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu pidana seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (24/8).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis didampingi hakim anggota Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyo telah memutus Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menilai perbuatan Juliari sesuai dengan yang didakwakan jaksa KPK, yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP.
Menurut Zaenur, ultra petita yang dijatuhkan majelis hakim turut dipengaruhi oleh tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yakni pidana penjara 11 tahun.
Ia membandingkan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan Juliari dengan perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan enam terdakwa megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Akil dan enam terdakwa Jiwasraya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
"Kasus Jiwasraya karena kerugian negaranya sangat besar, sedangkan kasus Akil Mochtar dampaknya terhadap sistem hukum sangat besar," ujar Zaenur.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut vonis 12 tahun penjara untuk Juliari telah melukai hati korban korupsi bansos di wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan tujuh kecamatan di Kabupaten Bogor.
Menurut Kurnia, hukuman berat untuk Juliari akan memberikan pesan kepada pejabat publik agar tidak melakukan korupsi serupa di tengah pandemi covid-19.
Dalam perkara tersebut, Juliari yang juga politikus PDIP dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar yang dikumpulkan oleh dua anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Matheus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, sementara Adi merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Keduanya juga turut diseret ke meja hijau sebagai terdakwa.
Suap itu dikumpulkan Matheus dan Adi dari para vendor penyedia bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Dari suap tersebut, aliran uang yang telah dinikmati Juliari mencapai Rp15,1 miliar.
Uang itu antara lain digunakan untuk keperluan sewa pesawat jet dalam kunjungan dinasnya, membayar honor penyanyi Cita Citata, maupun membayar jasa pengacara Hotma Sitompul yang mengurus perkara kekerasan anak di PN Jakarta Pusat. (Tri/OL-09)
Terkini Lainnya
Megawati Soekarnoputri: PDI Perjuangan masih Jadi Magnet bagi Media
PDIP-PKB Bikin Poros Baru di Pilgub Jakarta? Puan: Bisa Saja
Kunci Anies-Sohibul, Mardani: Banyak yang Tertarik dengan AMAN
Pimpinan KPK Ogah Campuri Langkah Penyidik di Kasus Harun Masiku
Andika Perkasa Diusulkan Cawagub Dampingi Anies Baswedan, PDIP: Tidak Cocok
Elite PDIP: Andika Perkasa Jadi Cawagub Anies enggak Pas
Penanganan Kemiskinan di Daerah Perbatasan Cegah Kehancuran Bangsa
Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Berjumlah 6 Juta Paket
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Bansos tak Efektif Kurangi Angka Kemiskinan
Bansos Presiden, Kerugian Negara Berpotensi Lebihi Rp250 Miliar
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap