Soal Bully Jadi Faktor Keringanan Vonis Juliari, Ini Kata Pengadilan
![Soal Bully Jadi Faktor Keringanan Vonis Juliari, Ini Kata Pengadilan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/21a91b8deb259bb4db12effd750a28e9.jpg)
PERTIMBANGAN majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam vonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Sebab, hakim menjadikan caci maki masyarakat yang ditujukan kepada Juliari, sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman. Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan bahwa pertimbangan itu untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Dia pun meminta masyarakat untuk mencermati dengan lengkap alasan meringankan yang dirumuskan majelis hakim. "Itu adalah satu kesatuan sebelum putusan. Itu mempunyai (kekuatan) hukum yang tetap. Jadi, untuk menjaga asas praduga tidak bersalah," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
Bambang memahami banyak masyarakat yang meluapkan amarah terhadap Juliari. Namun sebagai hakim, menjunjung asas praduga tak bersalah adalah hal mutlak. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan anggota hakim Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyom, ingin melindungi asas praduga tak bersalah sebelum terdakwa dinyatakan bersalah dalam putusan inkrah.
"Walaupun dalam tanda kutip tahu salah, tapi kan pengadilan pintu gerbang untuk membuktikan itu bersalah atau tidak. Pengadilan bukan hanya pengadilan negeri saja, MA (Mahkamah Agung) kan juga pengadilan, cuman beda di tingkatannya," pungkas Bambang.
Baca juga: Cacian Dinilai tidak Bisa Jadi Alasan Ringankan Hukuman Juliari
Sebelumnya, Juliari dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara suap bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Rumusan keadaan yang meringankan dan memberatkan putusan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (23/8) lalu.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat. Terdakwa divonis masyarakat telah bersalah. Padahal, secara hukum terdakwa belum tentu bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim Yusuf.
Keadaan meringankan lainnya, yakni Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Selama kurang lebih empat bulan persidangan, Juliari juga tidak pernah bertingkah macam-macam dan menyebabkan persidangan tidak lancar. Padahal, terdakwa turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.(OL-11)
Terkini Lainnya
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Utang Jatuh Tempo Jumbo Tahun Depan, Pemerintah Harapkan Investor Reinvestasi
Ketahanan Kesehatan Global
Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Lonjakan Kasus Myopia pada Anak, Dokter Sarankan Cara Ini Agar Berkurang
Jemaah Haji Diingatkan Tetap Waspada Kasus Mers di Arab Saudi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap