visitaaponce.com

Soal Bully Jadi Faktor Keringanan Vonis Juliari, Ini Kata Pengadilan

Soal Bully Jadi Faktor Keringanan Vonis Juliari, Ini Kata Pengadilan
Mantan Mensos Juliari Batubara seusai menjalani sidang vonis secara virtual di gedung KPK.(MI/Moh Irfan)

PERTIMBANGAN majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam vonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. 

Sebab, hakim menjadikan caci maki masyarakat yang ditujukan kepada Juliari, sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman. Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan bahwa pertimbangan itu untuk menjaga asas praduga tak bersalah. 

Dia pun meminta masyarakat untuk mencermati dengan lengkap alasan meringankan yang dirumuskan majelis hakim. "Itu adalah satu kesatuan sebelum putusan. Itu mempunyai (kekuatan) hukum yang tetap. Jadi, untuk menjaga asas praduga tidak bersalah," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding

Bambang memahami banyak masyarakat yang meluapkan amarah terhadap Juliari. Namun sebagai hakim, menjunjung asas praduga tak bersalah adalah hal mutlak. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan anggota hakim Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyom, ingin melindungi asas praduga tak bersalah sebelum terdakwa dinyatakan bersalah dalam putusan inkrah.

"Walaupun dalam tanda kutip tahu salah, tapi kan pengadilan pintu gerbang untuk membuktikan itu bersalah atau tidak. Pengadilan bukan hanya pengadilan negeri saja, MA (Mahkamah Agung) kan juga pengadilan, cuman beda di tingkatannya," pungkas Bambang.

Baca juga: Cacian Dinilai tidak Bisa Jadi Alasan Ringankan Hukuman Juliari

Sebelumnya, Juliari dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara suap bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Rumusan keadaan yang meringankan dan memberatkan putusan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (23/8) lalu.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat. Terdakwa divonis masyarakat telah bersalah. Padahal, secara hukum terdakwa belum tentu bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim Yusuf.

Keadaan meringankan lainnya, yakni Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Selama kurang lebih empat bulan persidangan, Juliari juga tidak pernah bertingkah macam-macam dan menyebabkan persidangan tidak lancar. Padahal, terdakwa turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat