KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara
![KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/3ca192c772385b6661f1da6dc8a2e03a.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas hukuman 12 tahun penjara karena menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Eksekusi akan dilakukan usai Lembaga Antikorupsi itu menerima salinan lengkap putusan.
"Setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (1/9).
Ali mengatakan pihaknya juga akan menagih pidana pengganti dan pidana denda yang dijatuhkan hakim ke Juliari. Lembaga Antikorupsi juga siap menyita barang Juliari untuk dilelang jika denda dan pidana pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sebulan.
Baca juga: 4 Hakim Konstitusi Berpendapat Pelaksanaan TWK KPK Berangus Hak Pegawai
"Dengan demikian, saat ini, perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 23 Agustus 2021.
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dengan orang berbeda.
Hakim juga menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Hakim menyebut uang yang digunakan itu sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara. (OL-1)
Terkini Lainnya
Penanganan Kemiskinan di Daerah Perbatasan Cegah Kehancuran Bangsa
Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Berjumlah 6 Juta Paket
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Bansos tak Efektif Kurangi Angka Kemiskinan
Bansos Presiden, Kerugian Negara Berpotensi Lebihi Rp250 Miliar
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Menteri Sosial Serahkan Bantuan Gerobak Jualan di Tasikmalaya
Ratusan Pemuda Ikuti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara dari Kementerian Sosial
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Peran Tagana Cegah Bencana Sosial di Tangsel Ditingkatkan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap