visitaaponce.com

KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara

KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara
erdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, setelah menjalani sidang Vonis secara Virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas hukuman 12 tahun penjara karena menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Eksekusi akan dilakukan usai Lembaga Antikorupsi itu menerima salinan lengkap putusan.

"Setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (1/9).

Ali mengatakan pihaknya juga akan menagih pidana pengganti dan pidana denda yang dijatuhkan hakim ke Juliari. Lembaga Antikorupsi juga siap menyita barang Juliari untuk dilelang jika denda dan pidana pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sebulan.

Baca juga: 4 Hakim Konstitusi Berpendapat Pelaksanaan TWK KPK Berangus Hak Pegawai

"Dengan demikian, saat ini, perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Sebelumnya, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 23 Agustus 2021.

Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dengan orang berbeda.

Hakim juga menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Hakim menyebut uang yang digunakan itu sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat