visitaaponce.com

KPK Apresiasi Vonis terhadap Anak Buah Juliari Batubara

KPK Apresiasi Vonis terhadap Anak Buah Juliari Batubara
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dua mantan anak buah eks Mensos Juliari Batubara itu masing-masing divonis 9 tahun penjara dan 7 tahun.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/9).

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Matheus Joko Santoso 9 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK yang meminta pidana 8 tahun. Adi Wahyono divonis 7 tahun sesuai tuntutan.

KPK menilai pertimbangan hingga amar putusan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh analisa yuridis tuntutan tim jaksa dan hukuman pidana yang dituntut. Begitu juga dengan hukuman pembayaran uang pengganti untuk terdakwa Matheus Joko Santoso.

Tim jaksa KPK saat ini masih pikir-pikir dan akan memelajari lebih jauh putusan tersebut untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," ujar Ali Fikri. (Dhk/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat