visitaaponce.com

Kasus BP Bintan, KPK Periksa Eks Wakil Bupati

Kasus BP Bintan, KPK Periksa Eks Wakil Bupati
Tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), sejunlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan.

Salah satu saksi yang dipanggil yakni eks Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam. Dia diperiksa untuk tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi.

"Pemeriksaan saksi kasus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi). Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/9).

KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya yakni anggota DPRD Kabupaten Bintan Muhammad Yatir, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Yulis Helen Romaidauli, pihak swasta PT Tirta Anugerah Sukses, Ganda Tua Sihombing, dan pihak swasta dari PT Nano Logistic, Mulyadi Tan.

Dalam kasus itu, KPK tersangka menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar. Keduanya disangkakan menerima uang terkait penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018.

Bupati Apri diduga menerima Rp6,3 miliar sedangkan Mohd Saleh ditengarai menerima Rp800 juta. Adapun kerugian negara dalam kasus itu diduga mengakibatkan mencapai Rp250 miliar.

Konstruksi perkaranya, kasus itu bermula pada 2016 ketika Apri menjadi Bupati Bintan yang ex-officio juga menjabat Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Pada Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok di yang mengajukan kuota di BP Bintan.

Dalam pertemuan di sebuah hotel di Batam itu, diduga ada penerimaan uang dari para pengusaha rokok. Mohd Saleh atas persetujuan Apri kemudian menetapkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang.

Pada Mei 2017, Bupati Apri diduga kembali mengumpulkan para distributor. Kemudian, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minumal mengandung etil alkohol (MMEA). KPK menduga ada pembagian jatah untuk Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Bupati Apri diduga memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi yang juga diketahui Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok.

Pada 2018, BP Bintan menetapkan kuota rokok sebanyak 452.740.800 batang atau 29.761 karton. Dari jumlah itu juga diduga terdapat pembagian jatah untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya 11.000 karton.

KPK menduga penetapan kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan kurun waktu 2016-2018 itu dilakukan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar. (Dhk/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat