KPK Membantah Foto Bendera HTI
![KPK Membantah Foto Bendera HTI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/a031cb9c48ede1c62adae32c0bfe7a21.jpg)
SEORANG pria bernama Iwan Ismail yang mengaku mantan satpam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dirinya dipecat karena memfoto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu pegawai Lembaga Antirasuah. KPK membantah foto itu bendera HTI.
"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Ali mengatakan kejadian itu terjadi sekitar September 2019. Dia mengatakan bendera itu hanya mirip dengan yang dimiliki HTI. Dia menegaskan bendera itu bukan bendera HTI. Lembaga Antikorupsi sudah memeriksa pegawai yang menduduki meja tersebut saat itu.
"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," ujar Ali.
Iwan saat itu juga diperiksa terkait foto yang disebarkan olehnya ke beberapa pihak di luar KPK. Dalam pemeriksaan, Iwan mengamini telah menyebarkan kabar tentang bendera itu ke pihak luar KPK. Iwan saat itu menyebut ada bendera HTI di salah satu meja pegawai tanpa klarifikasi.
"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali.
Tindakan Iwan itu tidak bisa ditolerir. Menurut Ali, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Baca juga: Polisi Godok Mekanisme Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK
Tindakan Iwan juga melanggar kode etik KPK yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa mentolerir tindakannya.
"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, direktorat pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," tutur Ali.
Dalam pemeriksaan, Iwan juga disebut melanggar nilai profesionalisme. Menurut Ali, semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
"Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Ali.
Sementara itu, pegawai yang dituduh Iwan mengibarkan bendera HTI di KPK tidak terbukti terafiliasi dengan kelompok itu. Sehingga, tidak ada hukuman untuknya. (Medcom.id/OL-4)
Terkini Lainnya
Polisi Koordinasi dengan TMII Usut Dugaan Acara HTI
HTI Diduga Gelar Acara di Teater Tanah Airku, TMII Beri Penjelasan
Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase Ala HTI di Masa Transisi Pasca-Pemilu 2024
Harimau Sumatra Terlihat di Konsesi HTI
Perempuan yang Berusaha Terobos Istana Sembari Bawa Pistol Dipastikan Pendukung HTI
Polisi Sita Bendera Mirip HTI Saat Acara Deklarasi Anies 2024 di Jaksel
Pink Bantah Berikan Dukungan untuk Israel
Teks Pembukaan UUD 1945 untuk Upacara Bendera
Sejarah Bendera Merah Putih dan Fakta-faktanya
Kenang G30S/PKI, Warga Diajak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Kemeriahan HUT RI di SMK Muhamka
Raih Rekor MURI, Puspotdirga Kibarkan Bendera Merah Putih di 30 Kota
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap