Liku-Liku Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang Gentarkan Koruptor dan Teroris
![Liku-Liku Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang Gentarkan Koruptor dan Teroris](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/e622385583e2817febb3a966e6b975f7.jpg)
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1). Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Ciptakan Efek Gentar
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Berikut lini masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura hingga ditandatangani Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022):
1. Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura.
2. Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Bogor, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang. Salah satu hasil pertemuan tersebut yakni tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan/rencana aksi pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
3. Pada 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Indonesia, Menteri Luar Negeri Indonesia (Hasan Wirajuda) dan Menteri Luar Negeri Singapura (George Yeo) menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang disaksikan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian tersebut.
Sekadar informasi, alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut yaitu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia-Singapura. Dalam perkembangannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2004-2009 dalam Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007 menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
5. Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders' Retreat Indonesia-Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia-Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan.
Leaders' Retreat merupakan pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders' Retreat dimulai pada 2016 hingga saat ini.
6. Menindaklanjuti hasil Leaders' Retreat 2019, Menteri Hukum dan HAM RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.
7. Setelah melakukan korespondensi, konsultasi, dan perundingan, pada 22 Oktober 2021, Pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut di atas.
8. Perjanjian Ekstadisi Indonesia-Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. (OL-14)
Terkini Lainnya
Menaker Ida Fauziah dan Dubes Swis Membahas soal Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan
Universitas Howard Cabut Gelar Kehormatan Sean "Diddy" Combs
Dorong Kerja Sama Legalitas Dokumen Perjanjian Digital Lintas Negara
Korea Selatan Tangguhkan Perjanjian Militer dengan Korea Utara
Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Sepakati Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja
Mudahkan Transportasi, Pama Grup Jalin Kerja Sama dengan Pelita Air Service
Polri Kawal Ekstradisi Buronan Thailand Chaowalit Sore Ini
Perjanjian Ekstradisi Hanya Efektif jika Maksimal Digunakan Penegak Hukum
Ekstradisi Indonesia-Singapura Berlaku, ICW Minta Petakan Ulang Koruptor yang Buron
KPK Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Polisi Prancis Tangkap Laurent Emmanuelli, Diduga Pemimpin Geng Corsican
Irak Minta AS dan Inggris Tak Lindungi Koruptor Rp37 Triliun
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap