Angin Prayitno Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain
![Angin Prayitno Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/5701fee436729297388898bedba65cf0.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menduga Angin membeli beberapa aset memakai nama pihak lain.
Informasi ini diketahui saat KPK memeriksa delapan saksi, Senin (21/2). Mereka yakni Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiqan Urfani, dan perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Baca juga: KPK Sita Rp57 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Angin Prayitno Aji
Ali enggan memerinci lebih lanjut pihak-pihak yang dipakai identitasnya untuk membeli aset. Namun, modus itu diyakini dilakukan Angin untuk menyamarkan asetnya.
Pengusutan TPPU Angin ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah milik Angin telah disita KPK terkait kasus ini.
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (16/2).
Ali mengatakan pihaknya yakin aset Angin yang telah disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya. Lembaga Antikorupsi sudah mengantongi banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait penyitaan ini. (OL-1)
Terkini Lainnya
Angin Prayitno Menang Banding, KPK: Kami tidak Diberitahu Memorinya!
Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno
Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini
Terdakwa Penyuap Angin Prayitno Berharap Bebas dari Tuntutan
KPK Segel Aset Koruptor Angin Prasetyo Aji di Kota Yogyakarta
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Pengamat: Pemberantasan Judi Daring Perlu Langkah Konkret
Pengusaha Batu Bara Said Amin Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar
104 Kendaraan, Tanah, dan Uang Miliaran Disita KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap