visitaaponce.com

Angin Prayitno Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain

Angin Prayitno Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menduga Angin membeli beberapa aset memakai nama pihak lain.

Informasi ini diketahui saat KPK memeriksa delapan saksi, Senin (21/2). Mereka yakni Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiqan Urfani, dan perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Baca juga: KPK Sita Rp57 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Angin Prayitno Aji

Ali enggan memerinci lebih lanjut pihak-pihak yang dipakai identitasnya untuk membeli aset. Namun, modus itu diyakini dilakukan Angin untuk menyamarkan asetnya.

Pengusutan TPPU Angin ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah milik Angin telah disita KPK terkait kasus ini.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (16/2).

Ali mengatakan pihaknya yakin aset Angin yang telah disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya. Lembaga Antikorupsi sudah mengantongi banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait penyitaan ini. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat