visitaaponce.com

Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Besi dan Baja

Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Besi dan Baja
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Pemeriksaan keudanya sebagai saksi dilakukan hari ini, Selasa (22/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menguraikan, kedua saksi yang diperiksa berinisial UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan dan RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeananan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, Ketut menjelaskan perkara itu telah naik ke tingkat penyidikan sejak Rabu (16/3) melalui Surat Perindah Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor B-15/F.2/Fd.2/03/2022.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Rasuah Impor Besi Baja 

Kejagung menduga sebanyak enam perusahaan importir melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sejak 2016 sampai 2021.

Keenam perusaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Inisumber Bajasakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama.

Ini dilakukan dengan cara menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor yang diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Surat itu digunakan enam perusahaan importir tersebut dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih bekerja sama dengan empat perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas). (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat