visitaaponce.com

KPU Minta Perpres untuk Tahapan Pemilu 2024 Segera Turun

KPU Minta Perpres untuk Tahapan Pemilu 2024 Segera Turun
Ilustrasi - Mahasiswa ISI Surakarta membuat mural dengan tema pemilu di Pasar Gede, Solo.(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung tahapan Pemilu 2024 segera turun atau diamini oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Kita sudah sampaikan (kepada Presiden) dan kita butuh Intruksi Presiden (Inpres), mestinya jadi dalam bulan ini," papar Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, Selasa (31/5).

Baca juga: Gugatan Uji Formil UU IKN Kandas Gara-gara Melewati Tenggat 45 Hari

Yulianto menuturkan Inpres sangat dibutuhkan KPU untuk mendukung seluruh tahapan Pemilu 2024, terutama untuk produksi pengadaan, hingga distribusi.

"Kita (KPU) harus didukung semuanya kebutuhan tahapan Pemilu," ujarnya. 

"Karena yang dulunya masa kampanye hampir tujuh bulan, sekarang kita padatkan waktunya  jadi 90 hari," tambahnya.

Maka, Yulianto menegaskan pihaknya butuh dukungan dari seluruh pihak, termasuk juga soal mempercepat proses sengketa pencalonan khususnya di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Biasanya, kata Yulianto, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal adanya sengketa.

Sehingga, Yulianto menginginkan adanya proses percepatan sengketa pencalonan juga dilakukan.

"Sehingga proses tahapan Pemilu untuk percetakan, cetak suara, formulir, daftar pasangan calon, template untuk tunanetra, harus bisa dicetak pasca putusan inkrah dari PTUN dan Bawaslu," tandasnya. (OL-6)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat