Puan Maharani Mendorong Cuti Hamil 6 Bulan
![Puan Maharani Mendorong Cuti Hamil 6 Bulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/d4728615c1c7dc110b3eb635b34d4d41.jpg)
DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujarnya, Senin (13/6).
Baca juga: Gerakan HaloPuan Lawan Stunting Merambah Garut
RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucapnya.
Dia menekankan terdapat sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tuturnya.
Puan mengingatkan, masa 1000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat"
Ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70%.
Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya
Puan menambahkan, RUU KIA juga terkait erat dengan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
“Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” tukasnya. (Sru/OL-09)
Terkini Lainnya
Dianugerahi Kartini Award, Puan Tekankan Pentingnya Woman Support Woman
Puan Memberi Sinyal Anies Dipertimbangkan PDIP di Pilgub Jakarta
Puan Ajak Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong di Momen Idul Adha
Pemerintah Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab Bahas RUU Kontroversial
Puan Yakin Putusan MA Baik untuk Pilkada
Puan Nilai Jokowi dan Prabowo Perlu Bicara Ihwal Penunjukan Kepala Otorita IKN Definitif
NasDem: Pembahasan RUU Lebih Cepat Lebih Baik
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara
Baleg DPR Bantah Ada Jalur Khusus dalam Pembahasan RUU
RUU Kementerian Negara Resmi Jadi Inisiatif DPR RI
Yayasan Cendekiawan Siap Beri Masukan terkait RUU Tata Kelola Ganja Medis
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap