Pasal Penghinaan dalam RKUHP Tunjukkan Ketidakdewasaan Politisi
MUNCULNYA sejumlah beleid terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menunjukkan adanya sikap ketidakdewasaan pada diri politikus Tanah Air.
Pengesahan aturan tersebut dinilai akan melegitimasi pemerintahan yang antikritik dan membungkam suara rakyat.
Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, pasal-pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP memberikan sinyal bahwa kiritik dari masyarakat bersifat terlarang. Padahal, pemerintah harusnya memahami posisi mereka sebagai wakil rakyat.
"Di mana yang mendulat mereka adalah rakyat, maka rakyat ketika menyampaikan kritik, bahkan yang dianggap menghina, itu haknya rakyat," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/6).
Baca juga: Denyut Demokrasi dalam Pemilu
"Pemerintah memang sasaran untuk kritik, sekeras-kerasnya memang harus didengarkan," imbuh Isnur.
Ia juga menjelaskan, pasal-pasal penghinaan pemerintah justru tidak selaras dengan semangat merevisi KUHP yang merupakan warisan kolonial.
Sebaliknya, Isnur justru mengatakan bahwa hal tersebut mencerminkan semangat pemerintahan kolonial saat Indonesia dijajah Kerajaan Belanda.
Lebih lanjut, pemaknaan penghinaan terhadap pemerintah juga dianggap sangat subjektif. Ia menyebut, sebuah meme yang ditujukan sebagai kritik satir bisa saja dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap pemerintah.
"(Meme) itu kan bahasa kritik, tapi kalau kemudian yang dikritik merasa dihina, itu kan menjadi sangat subjektif," jelas Isnur.
Salain itu, Isnur turut menyoroti rumusan pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP. Ini utamanya terkait penghinaan yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
Sembari menilai delik itu sebagai pasal karet, ia mempertanyakan definisi yang jelas dari kata kerusuhan itu sendiri.
"Selama ini sudah terbukti bahwa pasal-pasal seperti ini dijadikan alat utuk membungkam, untuk menangkap orang-orang yang mengkritik pemerintah," tandasnya.
Dalam Pasal 240 RKUHP, setiap orang yang di muka umum menghina pemerintahan yang sah yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat diancam pidana maksimal tiga tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.
Adapun Pasal 241 RKUHP menjelaskan penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun dan atau denda paling banyak kategori V. (Tri/OL-09)
Terkini Lainnya
Ini Materi Pemeriksaan Rocky Gerung
Rocky Gerung tidak Merasa Dikriminalisasi
Rocky Gerung Dikawal Ketat Saat Tiba di Bareskrim Polri
Rocky Gerung Enggan Restorative Justice
Penuhi Panggilan, Rocky Gerung: Masalah Kecil Dibesar-besarkan
Rocky Gerung Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pagi Ini
Pengunduran Diri Gantz Tambah Tekanan pada Netanyahu
Iuran Tapera Jadi Perdebatan, REI Usul Dana Pendampingan
Rapat di Komisi I, Wamenhan Keceplosan Sebut Periode Selanjutnya sebagai Pemerintahan Jokowi-Gibran
Kantor Pemerintahan belum Layak Dipindahkan ke IKN
Australia-Indonesia Pererat Kerjasama Hubungan Indo-Pasifik di Forum Air Dunia
PDIP Mulai Bahas Sikap Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap