visitaaponce.com

Pasal Penghinaan dalam RKUHP Tunjukkan Ketidakdewasaan Politisi

Pasal Penghinaan dalam RKUHP Tunjukkan Ketidakdewasaan Politisi
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.( MI/PIUS ERLANGGA)

MUNCULNYA sejumlah beleid terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menunjukkan adanya sikap ketidakdewasaan pada diri politikus Tanah Air.

Pengesahan aturan tersebut dinilai akan melegitimasi pemerintahan yang antikritik dan membungkam suara rakyat.

Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, pasal-pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP memberikan sinyal bahwa kiritik dari masyarakat bersifat terlarang. Padahal, pemerintah harusnya memahami posisi mereka sebagai wakil rakyat.

"Di mana yang mendulat mereka adalah rakyat, maka rakyat ketika menyampaikan kritik, bahkan yang dianggap menghina, itu haknya rakyat," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/6).

Baca juga: Denyut Demokrasi dalam Pemilu

"Pemerintah memang sasaran untuk kritik, sekeras-kerasnya memang harus didengarkan," imbuh Isnur.

Ia juga menjelaskan, pasal-pasal penghinaan pemerintah justru tidak selaras dengan semangat merevisi KUHP yang merupakan warisan kolonial.

Sebaliknya, Isnur justru mengatakan bahwa hal tersebut mencerminkan semangat pemerintahan kolonial saat Indonesia dijajah Kerajaan Belanda.

Lebih lanjut, pemaknaan penghinaan terhadap pemerintah juga dianggap sangat subjektif. Ia menyebut, sebuah meme yang ditujukan sebagai kritik satir bisa saja dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap pemerintah.

"(Meme) itu kan bahasa kritik, tapi kalau kemudian yang dikritik merasa dihina, itu kan menjadi sangat subjektif," jelas Isnur.

Salain itu, Isnur turut menyoroti rumusan pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP. Ini utamanya terkait penghinaan yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

Sembari menilai delik itu sebagai pasal karet, ia mempertanyakan definisi yang jelas dari kata kerusuhan itu sendiri.

"Selama ini sudah terbukti bahwa pasal-pasal seperti ini dijadikan alat utuk membungkam, untuk menangkap orang-orang yang mengkritik pemerintah," tandasnya.

Dalam Pasal 240 RKUHP, setiap orang yang di muka umum menghina pemerintahan yang sah yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat diancam pidana maksimal tiga tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.

Adapun Pasal 241 RKUHP menjelaskan penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun dan atau denda paling banyak kategori V. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat