visitaaponce.com

Peradi SAI IKut Beri Masukan Soal RUU Hukum Acara Perdata

Peradi SAI IKut Beri Masukan Soal RUU Hukum Acara Perdata
Peradi SAI menyerahkan masukan mengenai RUU Hukum Acara Perdata(Dok. Pribadi )

KOMISI III DPR RI mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahasa Rancangan Undang-Undang Hukum cara Perdata.

Dalam kesempatan itu, mewakili Peradi SAI ialah Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R., Albert Aries, Jandi Mukianto.

Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang Peradi SAI untuk memberikan masukan, karena usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional PERADI Bali pada 10-12 Juni 2022 yang lalu.

Swandy Halim sebagai pimpinan Peradi SAI yang diberikan tugas khusus memimpin komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak jaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.

"Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," terang Swandy Halim.

Pimpinan Komisi III DPR Adies kadier mengatakan telah Kementerian Hukum dan HAM untuk melibatkan PERADI dalam pembahasan RUU tersebut, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal.

Baca juga : Tingkatkan Performa Lembaga Pemerintah Melalui Transformasi Digital

'Karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita. Masukan dari Peradi SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkret," ujar Adies.

Ketua Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan PERADI SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat," tambah Juniver Girsang.

Peradi SAI, lanjut Juniver Girsang, memiliki Tokoh-tokoh hukum yang berkualitas dan berpengalaman, sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang Peradi SAI.

"Secara moral advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat," ujar Juniver. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat