visitaaponce.com

Komisi III Buka Peluang Keluarkan Ganja dari Golongan I

Komisi III Buka Peluang Keluarkan Ganja dari Golongan I
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama ibu dari penderita cerebral palsy dan guru besar Universitas Syiah Kuala(MI/Moh Irfan)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan beberapa pembahasan yang terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan guru besar dan peneliti dari Universitas Syiah Kuala Musri Musman serta orangtua penderita Cerebral Palsy, Santi. Komisi yang membidangi hukum itu menyampaikan potensi mengeluarkan ganja dari narkotika golongan I dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan Undang-Undang Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Sekretaris Fraksi Gerindra itu menyampaikan narkotika golongan I sama sekali tidak bisa digunakan di Indonesia. Termasuk untuk keperluan medis. Dengan dikeluarkannya dari golongan I, maka ganja bisa digunakan untuk obat. Terutama bagi penderita cerebral palsy.

"Ganja menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," ungkap dia.

Baca juga: MUI akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Ganja Untuk Kebutuhan Medis

Namun, pengeluaran ganja dari golongan I harus diatur secara komperhensif. Harus dibuat pasal-pasal untuk membatasi dan bersifat sebagai pengawasan.

"Tadi dalam rapat juga akan dibentuk tiga lembaga, yaitu Menteri Kesehatan, BNN dan Polri untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu lihat," ujar dia.

Sementara itu, Santi mengapresiasi sikap DPR yang merespon aspirasinya terkait kebutuhan ganja untuk obat. Dia sangat berharap legalisasi ganja untuk obat bisa terealisasi. 

"Tapi memang harus sabar, harus menunggu kebijakan dari pemangku kebijakan," ujar Santi.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat