visitaaponce.com

Ahyudin Bersikeras tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT

Ahyudin Bersikeras tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah)(ANTARA/Reno Esnir)

PENDIRI Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersikeras tidak ada penyelewengan dana di lembaga itu, yang dibuktikan dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit yang tidak disebutkan namanya.

"Jadi, buat kami, Insya Allah, audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu," kata Ahyudin saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7) malam.

Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sejak Jumat (8/7) lalu.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Keempat, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper

Kata Ahyudin, pemeriksaan kali ini terkait dengan laporan keuangan ACT.

Ia pun mengatakan laporan keuangan ACT sejak 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP.

"Insya Allah, ACT lembaga pionir dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP," ujarnya.

Ahyudin mengklaim jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin akuntan publik mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP.

"Sejak 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil audit dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan," klaim Ahyudin.

Selain Ahyudin, penyidik juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam rentang waktu berdekatan.

Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.

Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar masih bersikeras menghindari wartawan dengan alasan lelah menjalani pemeriksaan.

"Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton 4 hari," katanya.

Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, juga bersikap sama, dan menjanjikan ada waktu untuk bicara kepada publik nantinya.

"Ya nanti ya, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan tapi mohon izin tidak hari ini," kata Widad.

Tim pengacara Ibnu Khajar keluar sembari membawa koper ukuran 24 inci warna abu-abu. Menurut dia, isi koper adalah dokumen.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (14/7).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari.

"Besok (pemeriksaan) dilanjut pada pukul 1 (13.00)," kata Andri.

Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat