visitaaponce.com

Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Terkait Kasus ACT

Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Terkait Kasus ACT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin melambaikan tangan(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kegiatan itu dilakukan pukul 13.00 WIB pada Rabu, 27 Juli 2022.

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT (Pak Subhan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, hari ini.

Ramadhan mengatakan barang bukti itu disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora. Yakni beralamat di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

Ramadhan belum menyebut lokasi pasti barang bukti tersebut saat ini. Apakah sudah berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atau masih di gudang tersebut.

Global Wakaf Corpora adalah salah satu perusahaan cangkang yang dibentuk ACT untuk penggelapan dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total ada 10 perusahaan cangkang milik ACT.

Sebanyak enam perusahaan turunan dari Global Wakaf Corpora ialah PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global. Kemudian, tiga perusahaan lainnya ialah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta.

Baca juga: Ahyudin akan Tentukan Sikap Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Perusahaan itu bergerak di bidang yang beragam. Mulai dari investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, event organizer (EO), hingga pengadaan logistik.

Polri masih melakukan pendalaman. Terutama aliran dana yang masuk ke 10 perusahaan tersebut.

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Para tersangka diduga melakukan penggelapan dana donasi di ACT. Salah satunya dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang digelapkan senilai Rp34,5 miliar.

Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat