Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Terkait Kasus ACT
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kegiatan itu dilakukan pukul 13.00 WIB pada Rabu, 27 Juli 2022.
"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT (Pak Subhan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, hari ini.
Ramadhan mengatakan barang bukti itu disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora. Yakni beralamat di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
Ramadhan belum menyebut lokasi pasti barang bukti tersebut saat ini. Apakah sudah berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atau masih di gudang tersebut.
Global Wakaf Corpora adalah salah satu perusahaan cangkang yang dibentuk ACT untuk penggelapan dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total ada 10 perusahaan cangkang milik ACT.
Sebanyak enam perusahaan turunan dari Global Wakaf Corpora ialah PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global. Kemudian, tiga perusahaan lainnya ialah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta.
Baca juga: Ahyudin akan Tentukan Sikap Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Perusahaan itu bergerak di bidang yang beragam. Mulai dari investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, event organizer (EO), hingga pengadaan logistik.
Polri masih melakukan pendalaman. Terutama aliran dana yang masuk ke 10 perusahaan tersebut.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Para tersangka diduga melakukan penggelapan dana donasi di ACT. Salah satunya dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang digelapkan senilai Rp34,5 miliar.
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(OL-4)
Terkini Lainnya
Polisi Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Kasus Penggelapan Uang Suami BCL
Dilaporkan Mantan Istri, Pihak Tiko Aryawardhana: Masalah Keluarga
Diduga Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Polisi Audit Kerugian yang Menyeret Suami BCL
Suami BCL Dipolisikan terkait Dugaan Penggelapan Uang
Diduga Tertipu Bupati, Pengusaha Lapor ke Polisi
Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Pendidikan Berkualitas Unsur Penting Peningkatan Ekonomi
Pilih Sekolah untuk si Kecil, Pertimbangkan Jarak dari Rumah
Pengenalan Teknologi Smart Grid Perlu Dimulai sejak Bangku Kuliah
Ayobantu Bantu Pemulihan Korban Erupsi Gunung Semeru
Baznas RI Tegaskan Komitmen Tolak Donasi Terafiliasi Israel
Ceres Salurkan Donasi Rp50 Juta ke YPAC dari Kompetisi Ceres Tabur Kebaikan Ramadan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap