visitaaponce.com

Andi Arief Kembalikan Duit Rp50 Juta ke KPK

Andi Arief Kembalikan Duit Rp50 Juta ke KPK
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KETUA Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyerahkan uang Rp50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian itu terkait penerimaan uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

"(Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

Pengembalian uang itu tidak membuat KPK menghentikan pendalaman terkait penerimaan uang itu. Lembaga Antikorupsi bakal terus mengonfirmasi penerimaan uang itu ke beberapa saksi.

"Berikutnya tim jaksa penuntut umum akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," tutur Ali.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.

Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.

"Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat