visitaaponce.com

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Rp2,2 T di Kabupaten Biak Numfor

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Rp2,2 T di Kabupaten Biak Numfor
Masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua berunjuk rasa di KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022)(dok.ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua mengusut dugaan korupsi di wilayah tersebut. Jumlahnya sangat fantastis, sebesar Rp2,2 triliun. Angka ini berasal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun ini merupakan temuan BPK RI yang kami laporkan kepada KPK hari ini. Ini adalah uang negara yang tujuan hakikinya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Biak Numfor," ujar perwakilan masyarakat dari Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara, Bambang Edi Kusuma di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). 

Kerugian ini, kata dia diduga terjadi karena adanya pengelolaan uang negara yang menyalahi aturan, yang berlangsung pada tahun 2017 hingga 2021. Di samping, kata Bambang ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Bupati Biak Numfor dianggap bertanggung jawab atas permasalahan ini. 

 

"Dan jika kami lalu menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun tersebut kepada Bupati Biak Numfor, itu karena undang-undang telah memberikan kewenangan jabatan kepada Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Yang maknanya bahwa Bupati memiliki tanggung jawab hukum atas pengelolaan keuangan daerah di bawah kekuasaan mutlaknya," jelas Bambang. 

Ia mengungkapkan, kasus ini sempat ditangani hingga Kejaksaan Tinggi Papua. Namun saat ini, perkara tersebut tidak berjalan alias mangkrak. Hal itu dinilai melukai hati masyarakat Kabupaten Biak Numfor. 

Atas itu, mereka meminta KPK turun tangan guna memproses hukum aksi- aksi yang dianggap merusak kesejahteraan masyarakat Kabupaten Biak Numfor tersebut. 

"Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, atas perhatian khusus dan serius yang diberikan serta berkenannya mewujudkan apa yang kami tuntut demi memberikan perlindungan hukum terhadap hak kami untuk hidup sejahtera lahir batin, dan suksesnya program pemberantasan tindak pidana korupsi di Republik Indonesia tercinta ini, kami haturkan terima kasih," tandasnya. (OL-13) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat