Tanpa Perlu Ubah UUD 1945, MPR akan Segera Terapkan PPHN
![Tanpa Perlu Ubah UUD 1945, MPR akan Segera Terapkan PPHN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/3fe6c3c66a7703ee0211b4878f746d29.jpg)
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan lembaganya akan melakukan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR. Dengan begitu, pengesahan PPHN akan dilakukan tanpa perlu mengubah atau mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana hasil rekomendasi dari Badan Pengkajian MPR.
"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Bamsoet saat berpidato di Sidang Tahunan MPR RI, Jakarta, Selasa (16/8).
Baca juga: IKN Diusulkan Masuk dalam PPHN
Bamsoet menjelaskan Badan Pengkajian MPR sebelumnya telah menyerap aspirasi masyrakat di seluruh daerah tentang substansi dan bentuk hukum PPHN. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 dan juga dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada tanggal 25 Juli 2022.
"PPHN yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD, tetapi harus di atas UU," ungkap Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan para pimpinan MPR sepakat kedudukan filosofis PPHN tidak boleh lebih tinggi dari UUD. PPHN juga tidak boleh bersifat teknis seperti UU.
"Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR. Cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," ungkapnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945
BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
Perlu Amendemen, Cak Imin Sebut UUD 1945 Saat Ini masih Banyak Kekurangan
Haedar Nashir: Pancasila Harus Menjadi Fondasi Bangunan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sustainable Development Goals dan Maqashid Syariah
5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap