visitaaponce.com

Tanpa Perlu Ubah UUD 1945, MPR akan Segera Terapkan PPHN

Tanpa Perlu Ubah UUD 1945, MPR akan Segera Terapkan PPHN
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah)(ANTARA FOTO/Galih P)

KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan lembaganya akan melakukan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR. Dengan begitu, pengesahan PPHN akan dilakukan tanpa perlu mengubah atau mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana hasil rekomendasi dari Badan Pengkajian MPR.

"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Bamsoet saat berpidato di Sidang Tahunan MPR RI, Jakarta, Selasa (16/8).

Baca juga: IKN Diusulkan Masuk dalam PPHN

Bamsoet menjelaskan Badan Pengkajian MPR sebelumnya telah menyerap aspirasi masyrakat di seluruh daerah tentang substansi dan bentuk hukum PPHN. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 dan juga dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada tanggal 25 Juli 2022.

"PPHN yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD, tetapi harus di atas UU," ungkap Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan para pimpinan MPR sepakat kedudukan filosofis PPHN tidak boleh lebih tinggi dari UUD. PPHN juga tidak boleh bersifat teknis seperti UU.

"Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR. Cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," ungkapnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat