visitaaponce.com

Komnas HAM Surati Kejagung untuk Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM Surati Kejagung untuk Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir
Mahasiswa melakukan aksi protes menuntut penuntasan kasus kematian aktivis HAM Munir.(Antara)

KOMNAS HAM akan bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. 

Namun, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi dari pihak eksternal, yang dimasukkan ke dalam tim ad hoc. "SPDP, surat perintah dimulainya penyelidikan, itu akan kita sampaikan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

"Dalam waktu dekat, tim akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan projustitia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," sambungnya.

Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman

Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, baru bisa dimulai setelah SPDP diserahkan ke Kejagung. Pada kesempatan itu, Taufan mengumumkan lima orang yang masuk ke dalam tim ad hoc.

Dua di antaranya, berasal dari internal Komnas HAM, yakni dirinya sendiri dan Sandrayati Moniaga. Lalu, tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari eksternal Komnas HAM. 

Taufan menjelaskan bahwa baru satu orang yang bersedia masuk ke dalam tim ad hoc, yakni Usman Hamid, selaku Diektur Eksekutif Amnesty International Indonesia. "Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya," ungkap Taufan.

Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Sidang Pelanggaran HAM Paniai

Menurutnya, tiga pihak eksternal Komnas HAM yang ditetapkan ke dalam tim ad hoc, berasal dari usulan masyarakat sipil, termasuk Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Lima anggota tim ad hoc diputuskan dalam rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9) lalu.

Diketahui, aktivis HAM Munir dibunuh pada 7 September 2004 di langit Rumania, saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, dengan rute penerbangan Jakarta menuju Amsterdam. 

Adapun penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat ini menutup kemungkinan masa kedaluarsa penyidikan perkara pidana biasa, yakni 18 tahun.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat