visitaaponce.com

Kejagung Siap Hadapi Sidang Pelanggaran HAM Paniai

Kejagung Siap Hadapi Sidang Pelanggaran HAM Paniai
Aksi unjuk rasa terkait pelanggaran HAM berat di wilayah Paniai, Papua.(Dok. MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) siap menghadapi sidang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait Peristiwa Paniai di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Akan tetapi, jaksa belum mengetahui informasi pasti mengenai jadwal sidang perdana perkara tersebut. "Kami belum dapat informasi yang resmi. Tapi kami siap," ujar Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes kepada Media Indonesia, Selasa (6/9).

Erry menyebut dirinya akan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Nantinya, jaksa akan menghadirkan lebih dari 40 saksi pada agenda sidang tersebut.

Baca juga: Pengadilan HAM Berat Perisitwa Paniai Dinilai Sekadar Formalitas

Kejagung sendiri melalui Direktorat Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku tersangka tunggal ke pengadilan sejak Rabu (15/6) lalu.

Namun, saat itu sidang belum bisa digelar, karena Mahkamah Agung (MA) masih harus melakukan rekrutmen hakim ad hoc HAM. Proses tersebut rampung pada Agustus lalu, saat MA memilih delapan hakim ad hoc HAM yang akan mengadili perkara HAM berat Paniai.

Baca juga: KY Buka Seleksi Tiga Hakim Ad Hoc HAM untuk Kasus Paniai

Dalam hal ini, baik di pengadilan tingkat pertama maupun banding. MA sempat menargetkan bisa menggelar sidang perdana Persitiwa Paniai yang terjadi 2014 itu pada akhir Agustus. Namun, target itu tertunda, karena belum adanya payung hukum untuk melantik para hakim tersebut.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa payung hukum yang dimaksud adalah keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan hakim ad hoc HAM. Pihaknya baru menerima keppres itu dari Sekretariat Negara pada akhir Agustus.

"Keppres hakim ad hoc HAM memang sudah turun dan kami sudah terima. Selanjutnya, para hakim ad hoc tersebut tinggal menunggu pelantikan dan pengambilan sumpah," tutur Andi.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat