Kejagung Siap Hadapi Sidang Pelanggaran HAM Paniai
![Kejagung Siap Hadapi Sidang Pelanggaran HAM Paniai](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/c09c13874bbc9118a5b1cb215369be1f.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) siap menghadapi sidang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait Peristiwa Paniai di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Akan tetapi, jaksa belum mengetahui informasi pasti mengenai jadwal sidang perdana perkara tersebut. "Kami belum dapat informasi yang resmi. Tapi kami siap," ujar Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes kepada Media Indonesia, Selasa (6/9).
Erry menyebut dirinya akan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Nantinya, jaksa akan menghadirkan lebih dari 40 saksi pada agenda sidang tersebut.
Baca juga: Pengadilan HAM Berat Perisitwa Paniai Dinilai Sekadar Formalitas
Kejagung sendiri melalui Direktorat Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku tersangka tunggal ke pengadilan sejak Rabu (15/6) lalu.
Namun, saat itu sidang belum bisa digelar, karena Mahkamah Agung (MA) masih harus melakukan rekrutmen hakim ad hoc HAM. Proses tersebut rampung pada Agustus lalu, saat MA memilih delapan hakim ad hoc HAM yang akan mengadili perkara HAM berat Paniai.
Baca juga: KY Buka Seleksi Tiga Hakim Ad Hoc HAM untuk Kasus Paniai
Dalam hal ini, baik di pengadilan tingkat pertama maupun banding. MA sempat menargetkan bisa menggelar sidang perdana Persitiwa Paniai yang terjadi 2014 itu pada akhir Agustus. Namun, target itu tertunda, karena belum adanya payung hukum untuk melantik para hakim tersebut.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa payung hukum yang dimaksud adalah keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan hakim ad hoc HAM. Pihaknya baru menerima keppres itu dari Sekretariat Negara pada akhir Agustus.
"Keppres hakim ad hoc HAM memang sudah turun dan kami sudah terima. Selanjutnya, para hakim ad hoc tersebut tinggal menunggu pelantikan dan pengambilan sumpah," tutur Andi.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Rocky Gerung Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri. Ini Alasannya
Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone
Kepala BRIN Serahkan Kasus Ujaran Kebencian Penelitinya ke Penegak Hukum
Lemahnya KPK Bidik Kasus Besar Sudah Diprediksi
Advokat Triweka Rinanti Termotivasi Bela Masyarakat Kecil yang Hadapi Hukum
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Donald Trump Menyelesaikan Wawancara Pra-Hukuman dengan Departemen Probasi New York
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Presiden Joe Biden: Tidak Ada yang Berada di Atas Hukum
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap