Usman Hamid Tolak Masuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir
![Usman Hamid Tolak Masuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/b042b17b0534dac8fea4a3ddbd1a062e.jpg)
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak bergabung dalam tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Penolakan itu disampaikan setelah namanya disebut Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (7/9).
"Hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan yang akhirnya menolak," demikian keterangan tertulis Amnesty International Indonesia.
Usman sendiri sebelumnya menjelaskan masih bimbang bergabung dalam tim ad hoc tersebut. Ini disebabkan adanya potensi konflik kepentingan yang akan timbul terkait atribusi Usman pada Amnesty International Indonesia.
Terlepas dari penolakan tersebut, Usman menegaskan bahwa pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004 lalu merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM. Serangan tersebut, lanjutnya, bersifat sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Mantan Ketum Apkasi Jadi Menpan RB
Berdasarkan laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir pada 2005, kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti BIN. Dalam rekomendasinya, TPF mendesak Presiden membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk Kepala BIN.
Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Munir, sebanyak tiga orang telah diadili yang merupakan pegawai maskapai Garuda Indonesia. Di sisi lain, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama masih belum diproses secara hukum.
Sebelumnya, mantan agen BIN Muchdi Purwopranjono pernah diadili pada 2008, tapi ia dinyatakan tidak bersalah. Sampai sejauh ini, pemerintah tidak pernah mempublikasikan laporan TPF yang dinilai Usman melanggar Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
"Yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan Laporan TPF kepada masyarakat," tandas Usman. (OL-4)
Terkini Lainnya
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
DK-PBB Bahas Pelanggaran HAM Korea Utara
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
AS Menari di Atas Luka Iran
Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Pengadilan Rakyat Diperlukan untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan
Penjabat Kepala Daerah Jadi Sorotan Jelang Pilkada 2024
7 Peristiwa Kekerasan di Tanah Papua, Pendekatan Militer Pemerintah Dinilai Ilegal
Kontras: Peradilan Kasus HAM oleh Jokowi Jauh dari Harapan
Kontras: Pernyataan Capres 02 Kuatkan Keterlibatan Prabowo dalam Kasus HAM
Kata 'HAM' di Dokumen Visi Misi Prabowo-Gibran Paling Sedikit
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap