visitaaponce.com

Usman Hamid Tolak Masuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir

Usman Hamid Tolak Masuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid(MI/ROMMY PUJIANTO )

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak bergabung dalam tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Penolakan itu disampaikan setelah namanya disebut Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (7/9).

"Hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan yang akhirnya menolak," demikian keterangan tertulis Amnesty International Indonesia.

Usman sendiri sebelumnya menjelaskan masih bimbang bergabung dalam tim ad hoc tersebut. Ini disebabkan adanya potensi konflik kepentingan yang akan timbul terkait atribusi Usman pada Amnesty International Indonesia.

Terlepas dari penolakan tersebut, Usman menegaskan bahwa pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004 lalu merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM. Serangan tersebut, lanjutnya, bersifat sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Mantan Ketum Apkasi Jadi Menpan RB

Berdasarkan laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir pada 2005, kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti BIN. Dalam rekomendasinya, TPF mendesak Presiden membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk Kepala BIN.

Dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Munir, sebanyak tiga orang telah diadili yang merupakan pegawai maskapai Garuda Indonesia. Di sisi lain, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama masih belum diproses secara hukum.

Sebelumnya, mantan agen BIN Muchdi Purwopranjono pernah diadili pada 2008, tapi ia dinyatakan tidak bersalah. Sampai sejauh ini, pemerintah tidak pernah mempublikasikan laporan TPF yang dinilai Usman melanggar Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

"Yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan Laporan TPF kepada masyarakat," tandas Usman. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat