visitaaponce.com

Wamenkumham Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan

WAKIL Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Syarif Hiariej memastikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana korupsi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Di situ semua diatur soal pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana lain. Situasi di lapangan sudah sesuai dengan aturan," ujar Edward di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9).

Baca juga: 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, KPK: Mencederai Penegakan Hukum

Terkait pembebasan bersyarat Pinangki Sirna Malasari, napi korupsi yang terlibat dalam skandal Djoko Chandra, Edward tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan pemerintah atau aparat penegak hukum tidak melihat kasus per kasus. Semua tindak kejahatan ditangani secara adil sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami pastikan ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Permasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada," jelasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat