visitaaponce.com

Kerugian Korupsi Duta Palma tak Sampai Rp100 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung

Kerugian Korupsi Duta Palma tak Sampai Rp100 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU Surya Darmadi(Antara)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelasan adanya perbedaan nilai kerugian negara kasus korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group antara yang tercantum dalam surat dakwaan dan pernyataan sebelumnya. Menurut Ketut, angka kerugian yang tepat merujuk pada surat dakwaan, yakni senilai Rp86,54 triliun.

"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," katanya saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9).

Dalam konferensi pers pekan lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkap bahwa perkara yang menyeret bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi itu merugikan negara Rp101,4 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian senilai Rp99,2 triliun.

Namun, saat sidang pembacaan dakwaan Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan dalam perkara itu hanya Rp86,54 triliun.

Baca juga : Surya Darmadi Didakwa TPPU dari hasil Korupsi Senilai Rp7,71 triliun

Ketut menerangkan, ada variabel yang sama-sama dihitung oleh ahli perekonomian dan auditor saat merinci kerugian negara yang dirujuk Febrie sebelumnya. Ini menyebabkan angka kerugian sebelum sidang dakwaan dilaksanakan lebih besar.

"Ada perhitungan double antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," tandas Ketut.

Sidang pembacaan dakwaan itu mengungkap bahwa tindak pidana yang dilakukan Surya merugikan keuangan negara Rp4,79 triliun dan US$7,88 juta, sedangkan kerugian perekonomian yang timbul sebesar Rp73,92 triliun. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat