Komnas Minta LPSK Ambil Langkah Luar Biasa Lindungi Saksi Kasus Paniai
WAKIL Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah luar biasa dalam sidang dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai. Perkara itu mulai disidangkan pada Rabu (21/9) di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"LPSK harus menyadari Pengadilan HAM adalah mengadili kejahatan yang luar biasa. Maka langkah luar biasa juga harus diambil. Jangan menyikapi Pengadilan HAM laksana pengadilan pidana biasa-biasa saja," ujar Amir kepada Media Indonesia, Raby (14/9).
Menurut Amir, LPSK bersama jaksa bertugas melindungi pihak yang akan bersaksi di pengadilan. Ia mendorong LPSK mengambil langkah dengan menyiapkan rencana perlindungan.
Kendati demikian Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menegaskan bahwa perlindungan itu baru bisa diberikan jika pihaknya mendapat rekomendasi. Sampai saat ini, lanjutnya, LPSK dalam posisi menunggu surat rekomendasi dari Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM.
"LPSK menunggu surat rekomendasi atau keterangan korban dari Komnas HAM dan surat permohonan perlindungan saksi dari Kejaksaan Agung," kata Maneger.
Meski menyatakan siap memberikan perlindungan, Maneger mengatakan LPSK tidak bisa begitu saja bekerja atas dasar kesukarelaan. Ia menyebut basis perlindungan rezim Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban adalah permohonan.
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Menurut
Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang.
Kejagung diketahui telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Surat dakwaan Isak sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan HAM Makassar sejak pertengahan Juni 2022.
Namun, sidang baru bisa dilaksanakan pekan depan setelah Mahkamah Agung (MA) rampung menyeleksi hakim ad hoc. Di pengadilan tingkat pertama, Isak akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati. Sementara Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertindak sebagai hakim anggota. (OL-8)
Terkini Lainnya
Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Sumut
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Komnas HAM Terima 259 Aduan Terkait Kekerasan dan Penyiksaan oleh Polri
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
DK-PBB Bahas Pelanggaran HAM Korea Utara
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
AS Menari di Atas Luka Iran
Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Pengadilan Rakyat Diperlukan untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap