visitaaponce.com

DPR segera bahas pengganti Lili Pintauli

DPR segera bahas pengganti Lili Pintauli
Lili Pintauli Siregar (tengah)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas pengganti komisioner KPK Lili Pintauli. Namun saat ini menurut anggota Komisi III DPR Santoso DPR sedang fokus rapat kerja dengan mitra kerja komisi tentang LHP BPK 2021 dan RKA 2022.

"Kalau suratnya sudah masuk (Komisi III DPR) tunggu tahapan berikutnya krn pd masa sidang ini DPR sdg Raker dg Mitra Kerja Komisi ttg LHP BPK 2021 & RKA 2022. Tapi tentu akan kami bahas secepatnya," ujarnya.

Santoso yang dihubungi, Jumat (16/9) menekankan Komisi III ingin membahas secepatnya namun tidak bisa keluar dari prosedur. "Kami DPR mau secepatnya tapi prosedur tetap harus digunakan"

Dia meminta KPK untuk bersabar dan berharap kekosongan yang ada tidak mengurangi tugas KPK dalam memberantas korupsi. "Satu orang komisioner KPK yang telah non aktif jangan mengurangi tugas-tugas KPK dalam pemberantasan korupsi krn KPK sudah memiliki sistem siapa berbuat apa," ungkapnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini meyakini sistem yang telah dibangun KPK sebagai lembaga anti rasywah tersebut tetap kuat dan garang dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Terbukti Aniaya M Kace, Napoleon Divonis 5 Bulan Penjara

"Saya yakin lebih terintegrasi/merit sistem karena outputnya jangan sampai koruptor yang jadi tersangka oleh KPK dapat lolos di pengadilan," cetusnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menuturkan telah pembahasan menyoal pengganti Lili Pintauli belum dilakukan.

"Sudah saya tanyakan minggu kemarin belum dibahas memang. Saya juga belum tahu kapan agendanya tapi secepatnya kita dorong untuk segera agar cepat diserahkan kepada presiden," tukasnya.

Sebrlumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap Presiden Joko Widodo segera mengusulkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar kepada DPR. Hal ini disebabkan KPK mengalami kekosongan satu pimpinan sejak Lili Pintauli mengundurkan diri.

"Sejauh ini KPK semenjak Bu Lili mengundurkan diri, KPK sudah melaporkan pada Presiden. Kemudian presiden telah mengeluarkan pemberhentian. Selanjutnya adalah wewenang presiden untuk mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili," tuturnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat