visitaaponce.com

DPR Terima 10 Surpres dari Istana, tidak Ada Soal Pengganti Lili Pintauli

DPR Terima 10 Surpres dari Istana, tidak Ada Soal Pengganti Lili Pintauli
Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah)(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DPR menerima sejumlah surat presiden (Surpres) dari Istana Negara. Dokumen tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

"Pimpinan dewan telah menerima 10 pucuk surat dari Presiden," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Dari kesepuluh Surpres yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, tidak ada surpres mengenai pergantian Lili Pintauli, yang mengundurkan diri dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca juga: DPR Segera Bahas Pengganti Lili Pintauli

Berikut adalah 10 Surpres yang dibacakan dalam rapat paripurna, yaitu:

  1. R-15 tanggal 6 April 2022 perihal Penyampaian nama-nama calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 202-2027;
  2. R-34 tanggal 19 Agustus 2022 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan dubes luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI;
  3. R-35 tanggal 22 Agustus 2022 perihal RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan
  4. R-36 tanggal 25 Agustus 2022 perihal Permohnan Pertimbangan pemberian kewarganegaraan atas nama Sein Alian J. Fatinama 
  5. R-37 tanggal 25 Agustus 2022 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
  6. R-38 tanggal 26 Agustus 2022 perihal Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Uni Emirat Arab
  7. R-39 tanggal 1 September 2022 perihal Penunjukkan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  8. R-40 tanggal 2 September 2022 perihal Permohonan Pertimbangan atas pencalonan dubes luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia
  9. R-42 tanggal 7 September 2022 perihal RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan
  10. R-43 tanggal 9 September 2022 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, DPR juga menerima enam pucuk surat dari DPD, yaitu: 

  1. Surat tanggal 29 Juli 2022 penyampaian RUU usul inisatif DPD RI
  2. Surat 29 Juli 2022 penyampaian pandangan DPD RI
  3. Surat tanggal 29 Juli 2022 pertimbangan DPD RI
  4. Surat tanggal 29 juli 2022 perihal hasil Pengawasan DPD RI
  5. Surat tanggal 29 Juli 2022 perihal penyampaian rekomendasi DPR RI masa sidang ke-4 tahun sidang 2021-2022
  6. Surat tanggal 29 Juli 2022 perihal penyampaian rekomendasi DPD RI terhadap raperda dan perda terkait kewenangan utusan di bidang pertanahan.

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) juga mengirimkan surat kepada DPR. Surat bernomor  085 tanggal 24 Agustus 2022 perihal penyampaian calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. 

"Surat-surat tersebut akan dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Yang Berlaku," ujar Lodewijk.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah menyampaikan Surpres pergantian Lili ke DPR. Surat itu sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.

"Sudah semingguan yang lalu (surpres pengganti Lili)," ungkap Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9). (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat