visitaaponce.com

Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Kena Sanksi Demosi 2 Tahun

Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Kena Sanksi Demosi 2 Tahun
Anggota keluarga memegang foto almarhum Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan.(Antara)

KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman demosi selama dua tahun kepada mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa putusan ini dilayangkan saat sidang etik oleh majelis KKEP di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri, Jakarta.

"Untuk sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun, semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul, Rabu (21/9).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa majelis sidang etik menilai Januar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polri Hati-hati Menangani Kasus Brigadir J

Tidak hanya sanksi demosi berdurasi dua tahun, Januar juga dituntut mengikuti pembinaan, karena dirinya telah melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Polri. Khususnya, dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," pungkas Nurul.

Dalam sidang etik Januar, pihak kepolisian menghadirkan sebanyak enam saksi. "Rinciannya, yaitu Kombespol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan AIDA RJ," sambung dia.

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice'

Januar diduga telah melanggar beberapa pasal terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas terkait kasus kematian Brigadir J. Sejauh ini, terdapat empat anggota polri yang dijatuhi hukuman demosi. 

Rinciannya, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Briptu Sigid Mukti Hanggono, yang masing-masing telah dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Sementara, Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dan Iptu Januar Arifin mendapat hukuman demosi, namun berdurasi dua tahun. Adapun, AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawathi.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat