Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Kena Sanksi Demosi 2 Tahun
![Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Kena Sanksi Demosi 2 Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/e74930387f466d85a03cfaae48aea6f8.jpg)
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman demosi selama dua tahun kepada mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa putusan ini dilayangkan saat sidang etik oleh majelis KKEP di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri, Jakarta.
"Untuk sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun, semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul, Rabu (21/9).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa majelis sidang etik menilai Januar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polri Hati-hati Menangani Kasus Brigadir J
Tidak hanya sanksi demosi berdurasi dua tahun, Januar juga dituntut mengikuti pembinaan, karena dirinya telah melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Polri. Khususnya, dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," pungkas Nurul.
Dalam sidang etik Januar, pihak kepolisian menghadirkan sebanyak enam saksi. "Rinciannya, yaitu Kombespol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan AIDA RJ," sambung dia.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice'
Januar diduga telah melanggar beberapa pasal terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas terkait kasus kematian Brigadir J. Sejauh ini, terdapat empat anggota polri yang dijatuhi hukuman demosi.
Rinciannya, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Briptu Sigid Mukti Hanggono, yang masing-masing telah dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Sementara, Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dan Iptu Januar Arifin mendapat hukuman demosi, namun berdurasi dua tahun. Adapun, AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawathi.(OL-11)
Terkini Lainnya
Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana
Kapolda Sulbar Akan Beri Sanksi Petugas Lalai yang Mengakibatkan Tahanan Kabur
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Pegawai Kominfo Main Judi Online bisa Terancam Dipecat
Jaksa Agung Melarang Jajaran Korps Adhyaksa Bermain Judi Online
Berpopulasi 98 Persen Muslim Tajikistan Larang Perempuan Berhijab, Ini Alasannya
Polda Kalteng Nyatakan Satu DPO Pelaku Pencurian Alat Elektronik Sekolah
Kejagung Bantah Pernyataan Alexander Marwata soal Ego Sektoral Berantas Korupsi
Lima Tahanan Polres Polewali Mandar Kabur, Empat Tertangkap
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap