visitaaponce.com

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo terkait Korupsi Satelit Kemenhan

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo terkait Korupsi Satelit Kemenhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/ Susanto)

PENYIDIK koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap keduanya berinisial M dan DS. M, kata Ketut, adalah Direktur Strandardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada Direktorat Kenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan Kominfo serta Kepala Sub Direktorat Pengelolaaan Orbit Satelit peridoe 2010 sampai 2020.

Adapun DS merupakan Plt Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Konfimfo. Selain M dan DS, ada pula tiga saksi lain dari unsur swasta, salah satunya berinisial YI selaku Manajer Bagian Spektrum Management and Regulatory Affai dari PT BSS Indonesia.

Dua saksi berikutnya adalah IW selaku Konstultan Bisnis dan Regulatory Kacific serta AA selaku Direktur Utama PT PSN.

"Lima orang saksi tersebut diperiksa terkait kegiatan sewa satelit Artemis dan kegiatan rapat operator satelit/Operator Regular Meeting (ORM) di London," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9).

Kejagung telah mendapatkan perhitungan kerugian negara terkait kontrak sewa satelit Artemis dengan perusahaan Avanti dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni senilai Rp500,579 miliar.

Dalam pengadaan itu, JAM-Pidmil menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar, dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo asal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JAM-Pidmil Laksamana Madya Anwar Saadi mengatakan pihaknya sedang berfokus menyidik kontrak antara Kemenhan dengan perusahaan asing lainnya, yakni Navayo.

"Sekarang kami fokus menyidik terkait kontrak dengan Navayo," tandas Anwar. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat