visitaaponce.com

KY Tekankan Pengawasan Terpadu

KY Tekankan Pengawasan Terpadu
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata(MI/Susanto)

KETUA Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pengawasan terpadu. KY, terang Mukti, tetap pada kewenangannya menjalankan pengawasan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sedangkan KPK pada penegakan hukum.

"KY mengajak KPK dan MA bersama-sama melakukan tindakan pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari hakim," tuturnya dalam keterangan pers, Senin (26/9) malam.

Terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Diymati, Mukti mengatakan KY telah berkoordinasi dengan KPK dan MA sehingga proses penegakan hukum dan etik berjalan komperehensif. Dalam waktu dekat, Mukti menyebut KY kemungkinan akan memeriksa pihak terkait, termasuk hakim lainnya. Namun, pemeriksaan tersebut tetap menyangkut kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca juga: Usai Ciduk Hakim Agung, KPK Gencarkan Pendidikan Antikorupsi di MA

"Sangat mungkin kita akan meneriksa pihak-pihak terkait. KY akan bergerak pada wilayah etik, jadi bisa saja kita akan mengembangkan pada hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranah KPK tapi bisa masuk ranah KY," terang Mukti.

Mahkamah Agung (MA) menurutnya telah memberikan kesempatan pada KY untuk melakukan pemeriksaan awal terkait kasus Sudrajad, sebelum sidang etik dilaksanakan.

"MA mendorong KY silahkan menjakankan tugas dan kewenangannya," tukasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat