Kejagung Klaim Tak ada Celah Bagi Sambo dkk untuk Ajukan Eksepsi
![Kejagung Klaim Tak ada Celah Bagi Sambo dkk untuk Ajukan Eksepsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/41e424a3ef21f8a5da882e491bc34a11.jpg)
KEJAKSAAN Agung menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibacakan jaksa penuntu umum (JPU) sudah jelas. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada celah bagi para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (18/10).
Kendati demikian, lanjut Ketut, pihaknya tetap menghormati eksepsi yang telah diajukan, karena hak terdakwa. Ketut berpendapat, eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi ekspesi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.
"Yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," terang Ketut.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E Menyesali Perbuatannya
Menurut Ketut, ekspesi yang dibacakan penasihat hukum Sambo dkk hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Bahkan, ekspesi itu juga sudah memasuki pokok perkara dengan mengajukan pembelaan sebelum pemeriksaan yang beberapa kali ditegur majelis hakim.
"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," tandas Ketut.
Sebelumnya JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Bahkan, penasihat Sambo dan Putri langsung membacakan eksepsi setelah dakwaan dibacakan.
Adapun terdakwa kelima perkara pembunuhan berencana Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi. Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan tepat. (P-5)
Terkini Lainnya
Komisi Yudisial Tidak Berwenang Mengintervensi Putusan Hakim Terkait Eksepsi Gazalba Saleh
Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan
Gazalba Saleh akan Bacakan Eksespsi pada Hari Ini
Yasin Limpo Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini
Kuasa Hukum Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
Majelis Hakim Bakal Berikan Putusan Atas Eksepsi Rafael Alun
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap