visitaaponce.com

Kejagung Klaim Tak ada Celah Bagi Sambo dkk untuk Ajukan Eksepsi

Kejagung Klaim Tak ada Celah Bagi Sambo dkk untuk Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). (Antara )

KEJAKSAAN Agung menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibacakan jaksa penuntu umum (JPU) sudah jelas. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada celah bagi para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (18/10).

Kendati demikian, lanjut Ketut, pihaknya tetap menghormati eksepsi yang telah diajukan, karena hak terdakwa. Ketut berpendapat, eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi ekspesi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.

"Yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," terang Ketut.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E Menyesali Perbuatannya

Menurut Ketut, ekspesi yang dibacakan penasihat hukum Sambo dkk hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Bahkan, ekspesi itu juga sudah memasuki pokok perkara dengan mengajukan pembelaan sebelum pemeriksaan yang beberapa kali ditegur majelis hakim.

"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," tandas Ketut.

Sebelumnya JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Bahkan, penasihat Sambo dan Putri langsung membacakan eksepsi setelah dakwaan dibacakan.

Adapun terdakwa kelima perkara pembunuhan berencana Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi. Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan tepat. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat