visitaaponce.com

Gazalba Saleh akan Bacakan Eksespsi pada Hari Ini

Gazalba Saleh akan Bacakan Eksespsi pada Hari Ini
Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.(MI/Susanto)

HAKIM Agung nonaktif Gazalba Saleh akan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya dalam pesidangan hari ini, Senin (13/5). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Agenda sidang eksepsi dari terdakwa (Gazalba),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (13/5).

Persidangan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis nantinya akan mempertimbangkan nota keberatan yang dibacakan itu untuk menentukan kelanjutan persidangan.

Baca juga : 2 Hakim Agung Diperiksa dalam Kasus Gazalba Saleh, Ini Penjelasan KPK

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.

Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat