Kuasa Hukum Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
![Kuasa Hukum Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/4e9deb998069a0d798c1b2c1fcc1050a.jpg)
MANTAN Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan.
“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” kata Tim PH DTY, Rizky Rismawan, di Resto Mini Monster, Jakarta Pusat, usai persidangan.
Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp11,2 M
Salah satu alasan dakwaan dianggap kabur adalah karena Dadan Tri Yudianto, yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara.
“Bagaimana tidak obscuur libel dan membingungkan, klien kami yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, yang subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara,” ungkap Rizky Rismawan keheranan.
Sementara terkait uang senilai Rp3 miliar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, ternyata merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).
Baca juga: Uang Hasil Suap Diduga Disebar Hasbi Hasan ke Orang Dekat
“Uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi itu dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.
Untuk itu, Rizky berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 14 November 2023. (RO/Z-1)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap