Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan
![Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/5c284369ff29f00f1ab2292cde776fd5.jpg)
KETUA Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kasus eks hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bisa dilanjutkan. Meskipun, eksepsi Gazalba telah diterima dan bebas dari tahanan.
"Silakan lengkapi surat-suratnya. Kalau ada, bisa diajukan lagi," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Fahzal merujuk pada surat pendelegasian wewenang penuntutan dari jaksa agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksepsi Gazalba diterima lantaran jaksa KPK tidak memiliki surat tersebut.
Baca juga : Gazalba Saleh akan Bacakan Eksespsi pada Hari Ini
"Sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak bisa diterima," jelas dia.
Fahzal menyebut kasus Gazalba tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. Sebab, tahap itu sudah masuk syarat formal.
"Penuntut umum silakan lengkapi administrasi dan pendelegasiannya," ujar dia.
Baca juga : KPK Seret Gazalba Saleh dalam Kasus TPPU Rp9 Miliar
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gazalba sehingga dia segera bebas dari tahanan. Musababnya, jaksa KPK tidak memiliki surat pendelegasian dari jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi.
Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Gazalba Saleh
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Baca juga : KPK kembali Seret Gazalba Saleh dengan Kasus Pencucian Uang Rp9 Miliar
Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Gazalba Saleh
Capim KPK Sepi Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Faktor Titipan
Hasto Kristiyanto Pastikan Kooperatif Jika Kembali Dipanggil KPK
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Komisi Yudisial Tidak Berwenang Mengintervensi Putusan Hakim Terkait Eksepsi Gazalba Saleh
Gazalba Saleh akan Bacakan Eksespsi pada Hari Ini
Yasin Limpo Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini
Kuasa Hukum Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
Majelis Hakim Bakal Berikan Putusan Atas Eksepsi Rafael Alun
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap