visitaaponce.com

Yasin Limpo Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini

Yasin Limpo Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini
Syahrul Yasin Limpo akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor.(Antara)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Agenda, eksepsi dari kuasa hukum terdakwa (SYL),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Persidangan itu akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Baca juga : Eks Mentan Yasin Limpo Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Sampai Rp44,5 Miliar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta juga akan membacakan eksepsi dalam kasus ini.

Pembacaan nota keberatan ini sejatinya dijadwalkan pekan lalu. Namun, harus ditunda karena ketua majelis hakim sakit.

Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.

Baca juga : Hari Ini Mantan Mentan Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana

Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat