visitaaponce.com

Teddy Minahasa tidak Ajukan Praperadilan

Teddy Minahasa tidak Ajukan Praperadilan
Irjen Teddy Minahasa(MI/Yose)

IRJEN Teddy Minahasa membantah menjadi pengedar narkoba. Meski begitu, dia tidak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh Polda Metro Jaya.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Teddy tidak memiliki alasan khusus tidak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hanya saja, kuasa hukumnya menyebut belum terpikirkan.

Baca juga: Mahfud: Reformasi Moral dan Kultural Kepolisian Tidak Berjalan Baik

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujar Henry.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu menegaskan tidak pernah mengedarkan narkoba. 

Dia juga memastikan bukan pemakai. Jenderal bintang dua itu menyebut dugaan terlibat jaringan narkoba karena ditipu seorang perempuan bernama Anita alias Linda.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka Teddy sesuai prosedur hukum. 

Polisi menetapkan tersangka melalui proses yang panjang. Khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat