visitaaponce.com

Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa belum Dipecat, Kapolri Dinilai tak Adil

Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa belum Dipecat, Kapolri Dinilai tak Adil
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo(Antara)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi maupun jaringan narkoba. Pasalnya, belum ada yang dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Padahal, korupsi maupun narkoba merupakan kejahatan luar biasa.

Setidaknya, ada dua perwira tinggi Polri yang belum dipecat karena perbuatan pidana yang dilakukannya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Selain itu, ada mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan Kapolri seharusnya peka dan adil dengan memperlakukan kepada semua anggota yang melakukan perbuatan pidana. Hal itu sejalan dengan janji Kapolri yang tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar, Senin (21/11).

Maka dari itu, Fickar meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, Kapolri belum memecat Irjen Napoleon Bonaparta, Brigjen Prasetijo dan Irjen Teddy Minahasa. Sedangkan, Kapolri sudah pecat Brigjen Hendra Kurniawan dan lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan. Apalagi sudah ada putusan pengadilan untuk nemutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut diatas,” tandas Fickar.

Di sisi lain, ia mengakui Polri memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggotanya yang melakukan tindak pidana. “Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhentikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat