Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa belum Dipecat, Kapolri Dinilai tak Adil
![Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa belum Dipecat, Kapolri Dinilai tak Adil](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/9fbe4e8be3ac15a23abaf0b40b284b64.jpg)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi maupun jaringan narkoba. Pasalnya, belum ada yang dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Padahal, korupsi maupun narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Setidaknya, ada dua perwira tinggi Polri yang belum dipecat karena perbuatan pidana yang dilakukannya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Selain itu, ada mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan Kapolri seharusnya peka dan adil dengan memperlakukan kepada semua anggota yang melakukan perbuatan pidana. Hal itu sejalan dengan janji Kapolri yang tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar, Senin (21/11).
Maka dari itu, Fickar meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, Kapolri belum memecat Irjen Napoleon Bonaparta, Brigjen Prasetijo dan Irjen Teddy Minahasa. Sedangkan, Kapolri sudah pecat Brigjen Hendra Kurniawan dan lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan. Apalagi sudah ada putusan pengadilan untuk nemutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut diatas,” tandas Fickar.
Di sisi lain, ia mengakui Polri memiliki mekanisme dan prosedur untuk melakukan sidang disiplin atau etik terhadap seorang anggotanya yang melakukan tindak pidana. “Nah, sidang etik ini yang biasanya memberhentikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” pungkasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Kapolri Pastikan Transparan di Kasus Kematian Afif Maulana
Polri Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Ucapan Selamat Hari Bhayangkara dari Tokoh dan Selebritas
Tugas dan Tanggung Jawab, Kapolri dari Masa ke Masa
Rayakan HUT Bhayangkara, Kapolri Gelar Doa Lintas Agama
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa
13 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
Bacakan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Tuding Ada Konspirasi dan Rekayasa
Ahli Psikologi Forensik Sebut Teddy Minahasa Jadi Target Kriminalisasi
Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap