visitaaponce.com

Dilaporkan ke DKPP, KPU Hormati Proses

Dilaporkan ke DKPP, KPU Hormati Proses
KPU(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati seluruh proses aduan yang dilayangkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diketahui, DKPP telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU.

Sebanyak 33 aduan tersebut diterima DKPP dalam satu bulan terakhir. Dari 33 aduan, sebanyak 30 aduan dugaan pelanggaran etik dilaporkan terhadap Bawaslu kabupaten/kota. Sementara tiga laporan lainnya ditujukan ke KPU kabupaten/kota.

Komisioner KPU RI August Melasz menerangkan pihaknya belum tahu pasti terkait adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan ke DKPP.

"Kami belum tahu, biasanya juga kan gini, aduan DKPP, di DKPP ada prosesnya, misalnya prosesnya apakah ini memenuhi kualifikasi untuk disidangkan lebih lanjut atau enggak," kata August, Sabtu (26/11).

"Jadi kita harus hormati prosesnya di DKPP," imbuhnya.

Baca juga: DKPP: Kebanyakan Aduan Terhadap KPU-Bawaslu Karena Tidak Puas

Adapun DKPP mengungkap dalam satu bulan terakhir, ada tiga aduan dari masyarakat terhadap KPU.

"Pertama, soal rangkap jabatan, salah satu anggota KPU kabupaten dan kota diduga merangkap jabatan," tutur Ketua DKPP Heddy Lugito, Kamis (24/11). 

"Kedua dugaan gratifikasi dalam rangka melakukan tugas-tugas mereka di KPU kabupaten dan kota," ucapnya.

Terakhir, kata Heddy, adanya dugaan penggantian anggota DPRD di salah satu kota tidak sesuai dengan prosedur.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat