Kecewa kepada Ferdy Sambo, Susanto Haris Jenderal kok Bohong
DALAM persidangan, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri mengungkapkan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo. Kekecewaan tersebut terdengar jelas ketika disampaikan oleh Susanto Haris saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Susanto bahkan menyayangkan Ferdy Sambo yang berbohong dalam menutupi kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akibatnya, dia harus terseret dan menerima dampak dari tindakan Sambo tersebut.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong?" kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Susanto menerima sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari dan demosi selama tiga tahun.
Susanto bahkan mengaku merasa ketakutan ketika menonton televisi dan ketika membuka media sosial setelah kasus meninggalnya Yosua terungkap. Melalui perkara tersebut, Susanto menilai karier yang sudah ia bangun selama 30 tahun telah hancur.
"Kami paranoid nonton TV, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier? (Selama) 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya, belum yang lain-lain," ungkap Susanto.
Dalam serangkaian peristiwa kasus pembunuhan terhadap Yosua, Susanto turut terlibat lantaran mengikuti proses autopsi jenazah Yosua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dia turut mendatangi rumah keluarga Yosua yang berada di Jambi dan menyerahkan barang bukti bukti berupa pakaian Brigadir J kepada Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Susanto Haris dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Diberitakan juga bahwa jaksa mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama dengan tiga terdakwa lain yaitu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan rencana jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatan keji itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa tersebut melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Sambo turut didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Terdakwa Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pembunuh Istri di Waduk Wadaslintang Ternyata Suami Sendiri
Mayat Wanita Diduga Dibunuh, Polda Metro Jaya Olah TKP Ulang
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap