Komnas HAM Siap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir
![Komnas HAM Siap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/9dcb5a703a6f0eaaa93bb8f6d01ff675.jpg)
KOMNAS HAM siap meneruskan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Munir diduga diracuni di pesawat saat terbang dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan tim penyelidikan kasus Munir sampai saat ini masih berjalan.
“Tim masih bekerja. Hanya saja, karena dalam tim tersebut terdapat nama komisioner lama, akan digantikan dengan komisioner baru,” terang Semendawai dalam acara konferensi pers, Sabtu (10/12).
Baca juga: Kasus Paniai Harusnya Menjadi Marwah Penegakan HAM di Papua
Adapun penyelidikan akan dilanjutkan setelah Komnas HAM menunjuk komisioner yang akan bergabung dalam tim tersebut. “Dalam waktu dekat, kami akan mendiskusikan siapa saja yang masuk dalam tim dan segera menyelesaikan penyelidikan pembunuhan Munir,” imbuhnya.
Pada acara refleksi, Komnas HAM turut menyoroti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lainnya, seperti putusan sidang kasus peristiwa Paniai. Menurut Semendawai, putusan bebas terhadap satu-satunya terdakwa, yakni Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Isak Sattu, memutus harapan dan kepercayaan publik.
Baca juga: Komnas HAM: Waspadai Penggunaan Politik Identitas dalam Pemilu 2024
Terutama, korban pelanggaran HAM yang ingin mendapatkan keadilan dari pengadilan HAM. Menindaklanjuti putusan majelis hakim pengadilan HAM Ad Hoc, Komnas HAM mendesak jaksa agung mengajukan upaya hukum kasasi dan memproses pelaku yang menjadi komandan, serta memiliki tanggung jawab komando dalam peristiwa berdarah Paniai.
Di tengah stagnasi penegakan hukum pelanggaran HAM, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu (TPP HAM) melalui Keppres 17/2022. Komnas HAM menyatakan kesediaan membantu TPP HAM, sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme judicial.
“Serta memastikan kerahasiaan dan keamanan korban pelanggaran HAM berat. Kami merekomendasikan pemerintah memperkuat dukungan proses penyelesaian HAM berat melalui mekanisme yudisial, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM," pungkas Semendawai.(OL-11)
Terkini Lainnya
Legislator Kritik Dirut Bio Farma yang 'Memperhalus' Bahasa dalam Penyampaian Fraud Perusahaan
Penyebab Kebocoran Pipa Terminal BBM Tuban Diinvestigasi
LL Dikti III DKI Jakarta Ultimatum 110 PTS, Ancam Sanksi Jika Tidak Akreditasi Hingga Agustus 2024
Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik
Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Mundur Pers ke Zaman Kegelapan
Inafis Polri Sedang Mengejar Asal Api di Kilang Pertamina Unit Balikpapan
Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Jembatan Layang Cimindi Kota Bandung
Kematian Akibat DBD di 2024 Capai 316 Kasus
Aryna Sabalenka Tetap Bertanding di Miami Open Setelah Kematian Pacar
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Besok
Rata-rata 5 Orang per Hari Bunuh Diri di Indonesia
Pendapat Lain. Kematian Satu Keluarga di Kalideres Diduga Tekanan Beban Hidup
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap