KPU Bantah Lakukan Intimidasi ke Petugas di Daerah
![KPU Bantah Lakukan Intimidasi ke Petugas di Daerah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/b83711936b8aa11f78a2725016477d9c.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membantah pihaknya melakukan intimidasi terhadap petugas KPU di daerah provinsi maupun kabupaten dan kota. Diketahui, dua lembaga hukum yang diwakili oleh Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm melayangkan somasi kepada KPU.
Somasi dilakukan terhadap KPU akibat dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisioner KPU atau anggota KPU yang mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). KPU juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas KPU di daerah.
"KPU provinsi, kabupaten, dan kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masak kami mengintimidasi? Ya enggak adalah," ucap Ketua KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Selasa (13/12).
Bahkan, Hasyim mengaku belum mengetahui yang mengajukan somasi ke KPU. "Nah kalau seperti ini kan kami mesti tahu dulu siapa yang memberikan kuasa tersebut karena kalau tidak kan kami mau menjawab juga agak repot," tuturnya. "Jadi pada prinsipnya secara proses itu yang pertama hasil verifikasi diberitaacarakan."
Soal dugaan KPU mengubah data partai politik dalam Sipol, Hasyim mengaku pasti ketahuan. Artinya, jika di dalam berita acara tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi dalam Sipol menjadi memenuhi syarat (MS), hal itu yang menjadi problem.
Hasyim menegaskan akan memastikan jika ada kejadian kecurangan seperti itu di daerah. "Sipol ini alat bantu. Dia hanya akan bisa menginformasikan bahwa status parpol di suatu daerah MS, BMS, atau TMS. Itu basisnya dokumen hasil verifikasi faktual," tuturnya.
Baca juga: Dua Lembaga Hukum bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran KPU ke DKPP
Bahkan, Hasyim menerangkan dalam pengambilan keputusan KPU punya batas kuorum. Hasyim menjelaskan misalnya terdapat anggota KPU di pusat tujuh orang, dengan suara empat orang sudah bisa dipastikan sah.
Hasyim menuturkan pihaknya juga akan mempelajari somasi yang dilayangkan oleh dua lembaga hukum tersebut. "Kalau memang tidak menyebut siapa yang memberi kuasa dalam rangka untuk katakanlah untuk melindungi segala macam, kami menghormati itu. Kalau pun kami jawab atau beri klarifikasi ya kepada orang yang diberi kuasa atau penerima kuasa," tandasnya.
"Sekali lagi KPU menghormati kalau kuasa hukum itu katakanlah tidak menginformasikan atau tidak membuka informasi siapa yang memberi kuasa. Nanti kami pelajari," tandasnya. (OL-14)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Kembali Didukung PKS, Anies Baswedan Berharap Ada Partai Lain Menyusul
Pilgub Jakarta Jadi Tolak Ukur Bagi Setiap Parpol
BSKDN Kemendagri Minta Parpol Optimalkan Rekrutmen dan Kaderisasi
Calon Anggota 2024-2029 BPK Diminta dari Kalangan Non-Parpol
PKS Butuh Partai Lain untuk Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap