visitaaponce.com

KPU Bantah Lakukan Intimidasi ke Petugas di Daerah

KPU Bantah Lakukan Intimidasi ke Petugas di Daerah
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).(Antara/Aprillio Akbar.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membantah pihaknya melakukan intimidasi terhadap petugas KPU di daerah provinsi maupun kabupaten dan kota. Diketahui, dua lembaga hukum yang diwakili oleh Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm melayangkan somasi kepada KPU.

Somasi dilakukan terhadap KPU akibat dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisioner KPU atau anggota KPU yang mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). KPU juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas KPU di daerah.

"KPU provinsi, kabupaten, dan kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masak kami mengintimidasi? Ya enggak adalah," ucap Ketua KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Selasa (13/12).

Bahkan, Hasyim mengaku belum mengetahui yang mengajukan somasi ke KPU. "Nah kalau seperti ini kan kami mesti tahu dulu siapa yang memberikan kuasa tersebut karena kalau tidak kan kami mau menjawab juga agak repot," tuturnya. "Jadi pada prinsipnya secara proses itu yang pertama hasil verifikasi diberitaacarakan."

Soal dugaan KPU mengubah data partai politik dalam Sipol, Hasyim mengaku pasti ketahuan. Artinya, jika di dalam berita acara tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi dalam Sipol menjadi memenuhi syarat (MS), hal itu yang menjadi problem.

Hasyim menegaskan akan memastikan jika ada kejadian kecurangan seperti itu di daerah. "Sipol ini alat bantu. Dia hanya akan bisa menginformasikan bahwa status parpol di suatu daerah MS, BMS, atau TMS. Itu basisnya dokumen hasil verifikasi faktual," tuturnya.

Baca juga: Dua Lembaga Hukum bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran KPU ke DKPP

Bahkan, Hasyim menerangkan dalam pengambilan keputusan KPU punya batas kuorum. Hasyim menjelaskan misalnya terdapat anggota KPU di pusat tujuh orang, dengan suara empat orang sudah bisa dipastikan sah.

Hasyim menuturkan pihaknya juga akan mempelajari somasi yang dilayangkan oleh dua lembaga hukum tersebut. "Kalau memang tidak menyebut siapa yang memberi kuasa dalam rangka untuk katakanlah untuk melindungi segala macam, kami menghormati itu. Kalau pun kami jawab atau beri klarifikasi ya kepada orang yang diberi kuasa atau penerima kuasa," tandasnya.

"Sekali lagi KPU menghormati kalau kuasa hukum itu katakanlah tidak menginformasikan atau tidak membuka informasi siapa yang memberi kuasa. Nanti kami pelajari," tandasnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat