Kasus Brigadir J, Saksi Ahli Minta Sidang Digelar Tertutup
MAJELIS hakim persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup. Agenda sidang pada Rabu (14/12) ini ialah mendengarkan keterangan dari empat saksi ahli.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, yaitu Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.
"Sidang akan kami tutup karena berkaitan dengan keamanan. Keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam hal untuk penanganan pidana di kemudian hari," jelas hakim, Rabu (14/12).
Baca juga: Bharada E Sebut Sempat Ditawari Uang Dolar hingga Ganti HP
"Kepada para pengunjung dan wartawan, ketika kami nyatakan sidang tertutup, silakan keluar dari ruangan ini," sambungnya.
Adapun sejumlah saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Ahli Digital Forensik Heri Priyanto, Ahli DNA Fira Sania dan Irfan Roqib, beserta saksi dari pembantu olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Biologi Forensik, yani Sirajul Umam.
Diputuskannya sidang tertutup untuk umum, awalnya ketika saksi bernama Fira Sania meminta langsung kepada majelis hakim. Sebab, kesaksiannya sebagai ahli DNA dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggung jawab untuk kejahatan," kata Fira dalam persidangan.
Baca juga: Istri Sambo Pertanyakan Sikap Polri soal Pemakaman Brigadir J
Setelah hakim mengabulkan permintaan Fira dengan alasan keamanan, saksi ahli lainnya, yaitu Irfan dan Heri Priyanto beserta Sirajul, juga mengajukan permintaan serupa. Mereka menilai kesaksian yang diberikan dapat berdampak luas di kemudian hari.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun lima orang terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, sejumlah terdakwa terancam pidana maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan tersebut.(OL-11)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Pekan Kesehatan Pria Internasional: Momen Penting Bagi Pria untuk Prioritaskan Kesehatan Mereka
Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai dalam Pelaksanaan Konser Musisi Asing di Indonesia
Merasa Trauma Diintimidasi, Staf Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli
Saksi Ahli KPU Jelaskan Tiga Sumber Kegaduhan Sirekap
Saksi Ahli: Pencalonan Gibran Langgar UU, KPU tidak Taat Hukum
Polisi Libatkan Ahli Mikro Ekspresi dalam Kasus Pemerasan SYL oleh KPK
Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kejang dan Alami Gangguan Motorik
Saksi Ahli Nyatakan Kasus Sengketa Merek Fettuchees di PN Denpasar Memenuhi Unsur Pidana
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap