visitaaponce.com

Kasus Brigadir J, Saksi Ahli Minta Sidang Digelar Tertutup

Kasus Brigadir J, Saksi Ahli Minta Sidang Digelar Tertutup
Potret dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Rizky Rizal, sebelum menjalani persidangan.(Antara)

MAJELIS hakim persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup. Agenda sidang pada Rabu (14/12) ini ialah mendengarkan keterangan dari empat saksi ahli.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, yaitu Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.

"Sidang akan kami tutup karena berkaitan dengan keamanan. Keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam hal untuk penanganan pidana di kemudian hari," jelas hakim, Rabu (14/12).

Baca juga: Bharada E Sebut Sempat Ditawari Uang Dolar hingga Ganti HP

"Kepada para pengunjung dan wartawan, ketika kami nyatakan sidang tertutup, silakan keluar dari ruangan ini," sambungnya.

Adapun sejumlah saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Ahli Digital Forensik Heri Priyanto, Ahli DNA Fira Sania dan Irfan Roqib, beserta saksi dari pembantu olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Biologi Forensik, yani Sirajul Umam.

Diputuskannya sidang tertutup untuk umum, awalnya ketika saksi bernama Fira Sania meminta langsung kepada majelis hakim. Sebab, kesaksiannya sebagai ahli DNA dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

"Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggung jawab untuk kejahatan," kata Fira dalam persidangan.

Baca juga: Istri Sambo Pertanyakan Sikap Polri soal Pemakaman Brigadir J

Setelah hakim mengabulkan permintaan Fira dengan alasan keamanan, saksi ahli lainnya, yaitu Irfan dan Heri Priyanto beserta Sirajul, juga mengajukan permintaan serupa. Mereka menilai kesaksian yang diberikan dapat berdampak luas di kemudian hari.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun lima orang terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, sejumlah terdakwa terancam pidana maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan tersebut.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat